Mudahnya Penerbitan SIP bagi Named dan Nakes

banner 120x600
banner 468x60

BerandaPeristiwa, Ciamis,- Penerbitan Surat Ijin Praktek (SIP) bagi Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) kini lebih mudah lagi dilakukan, karena persyaratannya tidak banyak dan tidak lagi mempersyaratkan rekomendasi dari organisasi profesi.

Dalam UU Kesehatan yang baru syarat menerbitkan SIP Named dan Nakes hanya dua, yakni bagi perizinan baru Surat Tanda Registrasi (STR) dan tempat praktik.

banner 325x300

Sementara untuk perpanjangan perizinan berupa STR, tempat praktik dan ditambah dengan pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).

Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr. H. Yoyo, melalui Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan, Iwan Deniawan, AM. AK, SKM, Rabu (27/03/2024) di ruang kerjanya.

Iwan mengatakan, SIP dapat berlaku selama lima tahun yang ketentuannya diatur dalam Surat Edaran Menkes tentang Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Untuk pengurusan STR nya sendiri Naked dan Nakes sekarang sifatnya lebih mandiri, karena nanti juga semuanya bakal terintegrasi kedalam platform “SATUSEHAT”,” jelasnya.

Nantinya, kata Iwan, setiap Nakes atau Named dituntut untuk mampu secara mandiri mengurus perizinan sendiri.

Untuk diketahui pula sekarang STR berlaku seumur hidup.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan dengan terintegrasi di SATUSEHAT, dalam masa lima tahun SIP dapat terbit secara otomatis jika telah memenuhi kecukupan SKP.

SKP sendiri antara lain dipenuhi melalui pelayanan, pengabdian dan peningkatan kompetensi profesi.

Penerbitan perizinan baik tenaga medis maupun tenaga kesehatan tidak mempersyaratkan adanya rekomendasi organisasi profesi.

“Kalau udah terintegrasi di sistem sih sebenarnya nanti izin praktik pun akan secara otomatis kalau SKP-nya sudah terpenuhi, disini perlunya penguatan koordinasi dan kemitraan antara Dinas terkait dengan organisasi profesi,” terangnya.

Sebagai regulator, lanjut Iwan, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu memastikan proses perizinan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Iwan menambahkan terkait keprofesian dan wadahnya dinas bersama OP bermitra melakukan pembinaan dan pengawasan, disamping kegiatan-kegiatan terkait pengembangan kompetensi dan lain-lain.

“Atas izin kepala dinas, pada hari Jumat yang lalu, kami dari Dinkes dipimpin oleh Sekretaris Dinas, Drs. Anton Wahyu R., mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh DPMPTSP dan dihadiri pula oleh para pengurus organisasi profesi di lingkup Kabupaten Ciamis,” katanya.

Sehubungan dengan perizinan telah disepakati bersama bahwa semua pihak mengacu pada UU kesehatan terbaru dan ketentuan SE yang mengikutinya, untuk selanjutnya agar menyesuaikan alur, teknis dan persyaratan sesuai ketentuan.

“Salah satu kebermanfaatan wadah atau organisasi keprofesian antara lain menjadi wadah yang memudahkan transfer of knowledge, termasuk updating regulasi dan fasilitasi teknis tertentu, ada wadah sharing juga yang diberikan kepada anggota sehingga setiap anggota dapat lebih kompeten dan memiliki peluang yang sama untuk pengembangan diri dan profesinya.” tambahnya.

Iwan menjelaskan semakin mudah bagi named dan nakes mengurus perizinan maka tentu juga dapat mendorong bertambahnya fasilitas-fasilitas kesehatan yang didukung dengan jumlah Named dan Nakes yang memadai.

Tentunya, hal ini dapat meningkatkan kemudahan akses terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat.

Menurutnya, disamping pengendalian dan pengawasan yang tetap dilaksanakan bersama pihak-pihak terkait, pengendalian atas penyelenggaraan perizinan menjadi salah satu yang akan didukung dengan platform SATUSEHAT.

“Semua data Named dan Nakes akan terintegrasi dan lebih mudah diakses apabila dibutuhkan,” katanya.

Dengan adanya data yang terintegrasi, kata Iwan, masyarakat pun akan lebih mudah mendapatkan informasi, termasuk informasi pemberi layanan baik Named maupun Nakes.

Seperti diketahui bersama, meningkatkan akses pelayanan kesehatan dengan menambah jumlah Named dan Nakes berdasarkan pertimbangan proporsi jumlah penduduk. 

Pemanfaatan teknologi informasi/digitalisasi ini selaras dengan agenda transformasi kesehatan, yang dua pilar pentingnya yaitu transformasi SDM kesehatan dan transformasi teknologi kesehatan.

Transformasi ini telah didiseminasikan kepada setiap Named dan Nakes melalui berbagai kesempatan dan diterima semua kalangan dengan respon yang baik.

Meskipun dalam masa transisi ini dibutuhkan upaya ekstra dan pendampingan agar semua dapat mengadopsi kebijakan dan pemanfaatan teknologi dengan baik dan lebih adaptif.*

banner 325x300