BerandaPeristiwa, Ciamis,- KPU Ciamis malaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Ciamis untuk Pilkada Serentak 2024 pada Senin (2/9/2024) di RSUD Ciamis.
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan ini fokus pada tiga hal utama, yaitu kesehatan fisik, kesehatan mental atau jiwa, dan bebas narkoba.
“Pemeriksaan sedang berlangsung, detailnya nanti akan dijelaskan oleh tim dokter dari RSUD Ciamis,” kata Oong.
Selain di RSUD Ciamis, Bapaslon Pilkada Ciamis juga akan menjalani beberapa pemeriksaan di RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya karena ada tiga item pemeriksaan yang tidak bisa dilakukan di RSUD Ciamis.
Oong juga menambahkan bahwa pemeriksaan kesehatan sedang berlangsung dan hasilnya diperkirakan akan keluar pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB.
“Setelah semua pemeriksaan selesai, akan dilakukan pleno dan KPU akan menerima hasil dan rekomendasi dari pemeriksaan kesehatan ini. Intinya, hasil tersebut akan menentukan apakah calon ini mampu atau tidak untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ciamis,” jelasnya.
Oong menambahkan bahwa apabila hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan ada satu item saja yang tidak terpenuhi oleh calon, maka pencalonan mereka akan dibatalkan.
Oong juga menyatakan bahwa tahapan pemeriksaan kesehatan ini dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU, dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan serta penjadwalan dari RSUD Ciamis.
“Pemeriksaan ini hanya dijadwalkan satu hari, dan hasilnya nanti malam kami terima,” katanya.
Mengenai perpanjangan masa pendaftaran calon, Oong menyebut bahwa hingga saat ini, belum ada partai politik atau gabungan partai politik yang meminta akses admin ke Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA) untuk mendaftarkan calon baru.
“Sampai saat ini, belum ada partai yang mencabut dukungan atau akan mendaftarkan calon baru. Kita tunggu hingga batas akhir pada tanggal 4 September 2024 pukul 23.59 WIB,” tambahnya.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Ciamis, Samsul Maarif, memastikan bahwa tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh KPU Ciamis ini berjalan sesuai aturan.
“Kami pastikan KPU menjalankan proses pemeriksaan kesehatan ini dengan baik dan transparan, sesuai dengan aturan Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan,” kata Samsul.
Samsul juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa selama pelaksanaan Pilkada.
“Kami akan melakukan upaya maksimal untuk menjaga netralitas ASN dan kepala desa di Kabupaten Ciamis. Ini penting agar tidak ada pelanggaran seperti yang terjadi pada Pilkada 2018 lalu, di mana ada kasus money politics dan pelanggaran netralitas,” jelasnya.
Samsul menambahkan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pengawasan, baik secara langsung di lapangan maupun melalui media sosial, untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada 2024.
“Kami tidak ingin pelanggaran yang terjadi pada Pilkada sebelumnya terulang kembali. Pengawasan yang ketat harus dilakukan demi menjaga integritas proses pemilu,” tegasnya.***