Polres Ciamis Tangkap Pelaku Curas di Alfamart Linggasari

GG nekat melakukan aksinya karena faktor ekonomi

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menunjukan barang bukti pelaku Curas di Alfamart Cimanggu, Linggasari saat konferensi pers/foto: ist
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menunjukan barang bukti pelaku Curas di Alfamart Cimanggu, Linggasari saat konferensi pers/foto: ist
banner 120x600
banner 468x60

BerandaPeristiwa, Ciamis,- Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Alfamart Cimanggu, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Linggasari, Ciamis. Insiden tersebut terjadi pada 4 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku berinisial GG, yang berpura-pura menjadi pembeli sebelum melancarkan aksinya.

banner 325x300

Motif pelaku yang merupakan warga Ciamis kelahiran 1997 ini dipicu oleh faktor ekonomi, mengingat GG sedang menganggur.

Meski tidak sampai melukai korban, GG mengancam pegawai Alfamart menggunakan senjata tajam.

“Pelaku masuk ke toilet Alfamart dan berada di sana cukup lama. Ketika ditegur oleh karyawan, GG keluar dan langsung mengancam salah satu pegawai yang sedang berada di gudang,” ujar AKBP Akmal saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (17/9/2024).

Pelaku kemudian memanggil saksi lain di kasir untuk membuka brankas, namun kebetulan kunci brankas sudah dibawa pulang oleh pegawai lain.

Tidak mendapatkan uang, GG merampas telepon genggam dari salah satu pegawai alfamart sebelum melarikan diri.

Salah seorang pegawai sempat berlari keluar dan meminta bantuan masyarakat sekitar. Warga yang mendengar teriakan tersebut segera datang, sementara pelaku berusaha melarikan diri.

Berkat kerja sama antara warga dan pihak kepolisian, pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Bukan residivis, pelaku baru pertama kali melakukan dan beraksi seorang diri,” tambah AKBP Akmal.

Kapolres juga menunjukan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, handphone yang dirampas dari pegawai, serta senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP Pidana ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam.

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Akmal menghimbau agar toko-toko atau kegiatan ekonomi masyarakat yang beroperasi hingga larut malam untuk lebih meningkatkan keamanan, seperti memasang kamera CCTV atau mempekerjakan tenaga keamanan atau security.

“Polres Ciamis juga akan terus melakukan patroli di daerah-daerah rawan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” tegas Kapolres Ciamis.***

banner 325x300