Bansos di Politisasi Kampanye, PPD HMI Cabang Ciamis: Bawaslu Harus Segera Lakukan Tindakan Tegas

banner 120x600
banner 468x60

Belum adanya tindakan atau tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu (BASWALU) terkait pemberitaan, Bantuan Sosial (BANSOS) Alat Masak Listrik (AML) yang pendistribusiannya menjadi konten Kampanye Calon Legislatif (CALEG) dari Parati Gerindra menjadi sorotan Bidang PPD HMI Cabang Ciamis Atep Nurahman Walidi.

Atep menerangkan, Program pemerintah AML merupakan, program atau bantuan bagi masyarakat yang merupakan pelanggan PT.PLN Persero yang berdomisili di daerah yang mempunyai rumah dengan daya rendah.

banner 325x300

“Bantuan AML itu untuk masyarakat yang memiliki rumah dengan daya listrik rendah, ditambah lagi untuk mengurangi penggunaan Gas LPG,”Ucapnya, Sabtu (20/01/2024).

Ditemukannya pendistribusian AML, oleh Caleg sebagai sarana Kampanye, Atep menegaskan, agar Bawaslu Ciamis segera menyikapi politisasi Program Bansos AML dari pemerintah serta memberikan teguran kepada Partai Politik berikut dengan para Caleg yang sudah melakukan politisasi Program Bansos AML.

“Menurut PKPU Nomor 20 tahun 2023 menyatakan Pelaksana Kampanye Pemilu Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan dilarang menjanjikan atau memberikan uang, sedangkan ini Bansos tentu salah besar ,”ujarnya.

Lanjut Atep, berkaitan dengan hal tersebut, HMI yang merupakan Lembaga Pemantau Pemilu, menilai potensi pelanggaran yang dilakukan Caleg ini bisa membuat kegaduhan di masyarakat, oleh sebab itu HMI mendukung Bawaslu Ciamis agar segera menindaklanjuti Informasi yang beredar di masyarakat dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan Pemilu 2024.

“Jika praktik itu terbukti maka caleg yang bersangkutan terancam pidana dan harus ditangani sentra Gakumdu,”jelasnya.

banner 325x300