Ciamis – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi kebijakan pajak daerah tahun 2025 di Aula Kecamatan Ciamis pada Jumat (7/3/2025).
Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefulloh, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para Camat dan kepala desa terkait perubahan regulasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
UU ini menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan bertujuan menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif.
“Di Ciamis, kita sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional,” jelas Aef.
Distribusi SPPT dan Barcode Pajak untuk Transparansi
Dalam sosialisasi ini, Bapenda Ciamis juga menekankan pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Saat ini, lanjut Aef SPPT PBB-P2 belum didistribusikan, namun Bapenda menargetkan pendistribusian akan dimulai pada minggu ketiga Maret 2025.
“Kami ingin memastikan masyarakat mengetahui jumlah pajak terhutang mereka sejak awal. Selain itu, tahun ini SPPT akan dilengkapi dengan barcode khusus yang memungkinkan wajib pajak mengecek status pembayaran secara digital,” kata Aef.
Barcode ini memungkinkan masyarakat untuk mengecek apakah pembayaran pajak yang dilakukan melalui kolektor sudah masuk ke kas daerah atau belum.
Jika pembayaran belum terkonfirmasi, maka pajak masih dianggap sebagai hutang.
Tunggakan Pajak dan Target Penerimaan Daerah
Aef juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, setidaknya 20 desa masih memiliki tunggakan pajak.
“Rata-rata di setiap kecamatan ada desa yang menunggak pajak. Ini menjadi piutang yang harus segera diselesaikan sebelum SPPT tahun ini didistribusikan,” ujarnya.
Meski demikian, penerimaan pajak tahun 2024 menunjukkan tren positif. Dengan kenaikan batas minimal pajak dari Rp7.500 menjadi Rp12.900.000, target penerimaan Rp23 miliar berhasil terlampaui, dengan realisasi mencapai Rp25–Rp27 miliar.
“Kami berharap seluruh kepala desa dapat berperan aktif dalam menyelesaikan tunggakan pajak. Pajak yang kita bayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” tutup Aef.
Kegiatan ini dihadiri oleh para camat, kepala desa, Ketua Komisi B DPRD Ciamis, perwakilan Kejaksaan Negeri Ciamis, serta pihak terkait lainnya.***
Views: 3