Catatan Kritis Bawaslu Ciamis dalam Pleno DPS Kabupaten

Setidaknya ada 5 poin krusial yang disampaikan Bawaslu Ciamis kepada KPU

Bawaslu Ciamis melakukan interupsi yang membuat adanya saling menanggapi antara Bawaslu, KPU maupun PPK/foto: ist
Bawaslu Ciamis melakukan interupsi yang membuat adanya saling menanggapi antara Bawaslu, KPU maupun PPK/foto: ist
banner 120x600
banner 468x60

BerandaPeristiwa, Ciamis,- Bawaslu Ciamis mengeluarkan sejumlah catatan penting terkait proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rapat pleno terbuka tingkat kabupaten yang digelar pada Minggu, (11/8/2024) di Aula BKPSDM Ciamis.

Rapat pleno ini dipimpin oleh ketua dan anggota KPU Ciamis, dihadiri oleh anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Pj Bupati Ciamis, jajaran Forkopimda dan perangkat daerah terkait di lingkup Pemkab Ciamis.

banner 325x300

Kemudian para ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dalam pelaksanaan pleno, setiap kecamatan membacakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan.

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, menyatakan bahwa pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu bertujuan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada Ciamis 2024.

“Kami terus memastikan bahwa hak pilih setiap warga terjamin,” tegas Jajang pada Senin (12/8/2024) melalui rilis tertulis.

Dalam catatan Bawaslu, salah satu poin yang ditekankan adalah perlunya pencermatan ulang terhadap pemilih yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS).

“Bawaslu mengingatkan agar pemilih yang TMS tidak lagi terdaftar sebagai pemilih, sementara pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) harus dipastikan tercantum dalam daftar pemilih,” tegas Jajang.

Bawaslu juga menyoroti pentingnya pencermatan terhadap pemilih dengan ragam disabilitas.

“Penting bagi kita untuk menggali informasi lebih lanjut dari lembaga terkait yang membidangi kelompok disabilitas agar hak mereka tidak terabaikan,” tambah Jajang.

Selain itu, Bawaslu menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses penginputan data pemilih termasuk mencermati kembali penempatan jenis kelamin pemilih agar sesuai dengan identitas.

Jajang mengingatkan bahwa segala bentuk kesalahan dalam data pemilih dapat berdampak signifikan pada pelaksanaan Pemilu.

“Kemudian cermati kembali terkait perbedaan jumlah di BA DPHP tingkat kecamatan dengan BA DPHP tingkat kelurahan/desa dan pastikan dalam menginput memperhatikan unsur kehati-hatian supaya tidak ada kesalahan kembali dalam pengimputan,” tutur Jajang.

Kemudian, Bawaslu juga menyerukan agar KPU Kabupaten Ciamis dan jajarannya tidak bersikap anti kritik.

Menurut Jajang, saran dan rekomendasi yang diberikan harus segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga hak pilih warga.

“Selagi dinamikanya sehat itu sah-sah saja sebagai bentuk check and balances untuk terjaganya hak pilih,” lanjut Jajang.

Setelah melakukan pencermatan dan klarifikasi, DPS Kabupaten Ciamis akhirnya ditetapkan dengan jumlah 963.203 pemilih, yang terdiri dari 480.304 pemilih laki-laki dan 482.899 pemilih perempuan.

Data tersebut tersebar di 27 kecamatan, 265 desa/kelurahan, dan 2.084 TPS.

Lebih lanjut, Jajang juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi selama proses pengumuman DPS yang akan berlangsung dari 18 hingga 27 Agustus 2024.

Bawaslu juga mengimbau kepada jajaran KPU Ciamis agar DPS yang sudah ditetapkan dapat dipublikasikan di papan pengumuman RT/RW atau di kantor kelurahan/desa selama 10 hari.

Selain itu, DPS yang sudah ditetapkan harus diumumkan secara urut berdasarkan abjad.

“Masyarakat harus memeriksa nama mereka dalam DPS dan segera melapor jika ada kesalahan atau nama yang belum tercantum. Ini adalah kesempatan untuk memastikan hak pilih mereka terjamin pada Pilkada mendatang,” ujar Jajang.***

Sumber: press rilis Bawaslu Ciamis
banner 325x300