Debu Tebal Proyek Urugan di Cikande Ganggu Pengguna Jalan, Berpotensi Bahaya

Debu Tebal Proyek Urugan di Cikande Ganggu Pengguna Jalan, Berpotensi Bahaya

banner 120x600
banner 468x60

berandaPeristiwa, Serang – Pengguna jalan di Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, mengeluhkan dampak proyek urugan tanah yang menyebabkan debu tebal menyelimuti jalur Serang-Jakarta. Aktivitas mobil dump truck pengangkut tanah urug mengganggu pengendara, terutama roda dua, yang harus berhadapan dengan kondisi jalan yang tertutup debu, mulai dari lokasi proyek hingga pertigaan Asem, Jumat (06/09/2024).

 

banner 325x300

Debu yang bertebaran membuat mata perih dan sangat mengganggu, terutama bagi pengendara roda dua. Ini sangat membahayakan keselamatan di jalan,” ujar seorang pengguna jalan.

 

Selain itu, parkir sembarangan mobil dump truck di bahu jalan semakin meningkatkan risiko kecelakaan. “Mobil-mobil itu parkir sembarangan, apalagi saat malam atau cuaca buruk, ini bisa menyebabkan kecelakaan. Sangat berbahaya,” tambah pengendara lainnya.

 

Kondisi ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang berharap pihak berwenang segera bertindak tegas. Mereka menginginkan adanya penegakan aturan lalu lintas dan pengawasan lebih ketat terhadap proyek urugan. “Penegakan hukum penting untuk keselamatan dan kenyamanan. Penyiraman rutin jalan dan pengaturan jadwal pengangkutan tanah bisa mengurangi dampak buruk bagi pengguna jalan,” ungkapnya.

 

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak proyek terkait masalah tersebut.

 

Pemerhati lingkungan asal Bandung, Deni Wiranda, menyatakan bahwa proyek semacam ini seharusnya memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. “Seharusnya pihak pemerintah sigap dalam menangani masalah ini. Jangan sampai masyarakat jadi korban, meskipun tujuan proyek adalah untuk kemajuan daerah,” ujarnya.

 

Menurut Deni, setiap pekerjaan yang melibatkan fasilitas publik harus memiliki dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisa Dampak Lalu Lintas (Andal).

 

“Harus punya Amdal dan Andal, apalagi jika proyek tersebut bersinggungan langsung dengan fasilitas publik,” tambahnya.

 

Deni, menyarankan agar segera hubungi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan ( DPUPRP) dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) setempat terkait kejadian tersebut.

 

“Hubungi dinas terkait, pertanyakan saja beberapa dokumen perusahaan dan perijinan di proyek tersebut” pungkasnya.

 

Harapan masyarakat kini ada pada pihak berwenang untuk segera menanggapi masalah ini sebelum bahaya yang lebih besar terjadi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan