Desakan Penutupan Pabrik Miras di Serang Menguat, Santri dan Tokoh Agama Gelar Aksi

Desakan Penutupan Pabrik Miras di Serang Menguat, Santri dan Tokoh Agama Gelar Aksi

Santri dan Tokoh Agama Desak Penutupan Pabrik Miras di Indonesia
banner 120x600
banner 468x60

berandaPeristiwa, Serang,– Sejumlah tokoh agama dan puluhan santri dari berbagai pondok pesantren menggelar unjuk rasa di depan gerbang pabrik minuman keras (miras) milik PT Balaraja Barat Indah (BBI) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (8/8/2024). Aksi ini merupakan buntut dari kekhawatiran akan dampak negatif pabrik tersebut terhadap masyarakat sekitar.

Muhamad Hasyim (43), salah satu pengajar dari Pondok Pesantren di wilayah Jawilan, menegaskan bahwa aksi ini melibatkan 10 pondok pesantren dari Kota dan Kabupaten Serang. “Kami dari sepuluh pondok pesantren, lima dari Kabupaten Serang dan lima lagi dari Kota Serang, menuntut pabrik miras yang sudah merusak generasi muda dan masa depan ini segera ditutup,” ujarnya.

banner 325x300

Hasyim mengungkapkan bahwa keberadaan pabrik PT BBI sangat meresahkan masyarakat. “Kami mendesak agar PT BBI segera angkat kaki dari Serang. Pemerintah harus segera menyegel dan mencabut izin produksinya,” tandasnya.

Senada dengan Hasyim, Amal Faihan Maimun, Pimpinan Pondok Pesantren Subulussalam di Kresek, juga mengecam keberadaan pabrik miras tersebut. Menurutnya, keberadaan pabrik ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalitas di sekitar wilayah tersebut. “Tren kejahatan di wilayah sekitar cenderung meningkat. Sejauh ini sudah banyak korban jiwa akibat miras,” tegasnya.

Desakan penutupan pabrik miras ini sebelumnya juga telah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Serang melalui Sekretaris Daerah. Para pengunjuk rasa berharap pemerintah segera melakukan evaluasi ulang terhadap keberadaan perusahaan tersebut.

Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Harry, Humas PT Balaraja Barat Indah, menjelaskan bahwa produk mereka tidak beredar di wilayah Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Serang. “Kami memang memproduksi dua jenis minuman anggur, tetapi produk kami tidak beredar di Banten,” ujarnya.

Harry juga menambahkan bahwa pabrik tersebut hanya memproduksi, namun tidak memiliki izin edar di wilayah Serang. “Peredaran hasil produksi kami hanya untuk daerah-daerah yang diperbolehkan oleh aturan masing-masing,” imbuhnya.

Aksi yang sempat dimediasi oleh manajemen PT BBI ini berlangsung panas. Meski ada ruang dialog, para santri dan ustad tetap tidak puas dengan penjelasan yang diberikan. Mereka mengancam akan melanjutkan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Serang jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.

Setelah aksi berakhir, para santri dan ustad kembali ke pondok pesantren masing-masing dengan pengawalan dari pihak kepolisian. Kondisi di lokasi tetap aman dan kondusif.

banner 325x300