BerandaPeristiwa, Ciamis,- Dua anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cikoneng, Herisman dan Wildan, mengundurkan diri dari keanggotaan mereka sebagai bentuk kekecewaan atas kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis.
Pengunduran diri ini diumumkan pada Minggu, 2 Juni 2024, di hadapan Ketua dan seluruh keluarga besar Panwascam Cikoneng.
Dalam pernyataan perpisahannya, Herisman menjelaskan bahwa dia telah mengajukan surat resmi pengunduran diri kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis, namun hingga kini belum menerima tanggapan resmi.
“Surat telah dilayangkan ke Bawaslu Ciamis, namun hingga kini surat balasan dari Bawaslu Ciamis belum diterima pihaknya. Kalau secara lisan sudah ada informasi diterima atas pengunduran dirinya,” kata Herisman.
Herisman mengungkapkan bahwa ketidakpuasan terhadap penanganan laporan-laporan pelanggaran selama Pemilu 2024 menjadi alasan utama pengunduran dirinya.
“Banyak dugaan temuan pelanggaran selama pelaksanaan Pemilu 2024, namun laporan tersebut diduga tidak ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu Ciamis,” ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Ciamis Gelar Rapat Evaluasi Pencegahan dan Pengawasan Pemilu 2024
Salah satu laporan yang diajukan Panwascam Cikoneng adalah kurangnya kertas suara di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Herisman menambahkan, laporan-laporan yang diajukan oleh Panwascam Cikoneng seharusnya direspons dan dikaji secara profesional oleh Bawaslu Ciamis.
“Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tetapi tidak ditanggapi serius oleh Bawaslu Ciamis. Ada apa dengan Bawaslu Ciamis?” tanyanya.
Wildan, yang juga mengundurkan diri, menyatakan bahwa alasan pengunduran dirinya sejalan dengan yang disampaikan oleh Herisman.
Dia merasa malu atas kinerja selama menjalankan tugas dan ketidaknyamanan yang dirasakan.
“Alasan pengunduran diri, tidak jauh seperti yang disampaikan Pak Herisman dan atas dasar itu saya mengundurkan diri,” kata Wildan.***