Ciamis, Beranda Peristiwa — Ratusan juta rupiah dana tabungan siswa dari sejumlah sekolah dasar di Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, macet di Koperasi Mitra Guru Lakbok (KMGL).
Hingga kini, dana tersebut belum dapat ditarik oleh orang tua murid, memicu keresahan dan ancaman pelaporan pidana dari komite sekolah.
Deni, perwakilan Komite SDN 1 Kalapasawit, menyatakan pihaknya siap melaporkan kasus ini ke kepolisian jika tidak ada penyelesaian konkret dalam waktu dekat.
Menurut dia, penundaan pengembalian dana siswa ini telah berlangsung terlalu lama dan selalu terulang.
”Kalau masalah ini tidak beres-beres, saya yakin akan naik ke ranah hukum. Tidak ke Polsek, tapi langsung ke Polres,” kata Deni saat ditemui di kediamannya, Rabu (9/7/2025).
Tiga Opsi Koperasi
Ketua Koperasi Mitra Guru Lakbok, Wagiman, menyebut telah menawarkan tiga opsi solusi kepada orang tua siswa.
Pertama, orang tua dapat menerima aset milik koperasi sebagai pengganti dana tunai.
Kedua, mereka diminta menunggu hasil penagihan pinjaman kepada anggota koperasi.
Ketiga, dana tabungan dapat dikonversi menjadi simpanan berjangka dengan imbal jasa tiap bulan.
”Koperasi tidak menipu. Insya Allah, aset kami masih cukup untuk mengembalikan seluruh dana tabungan siswa,” ujar Wagiman, Kamis (10/7/2025).
Namun, Deni menilai pernyataan tersebut belum cukup menjawab tuntutan masyarakat.
Tanpa realisasi nyata dan bukti pengembalian, janji itu dinilai sebatas pernyataan lisan yang tidak dapat diverifikasi.
”Semua orang bisa bilang akan mengembalikan. Tapi mana buktinya? Realisasinya tidak ada,” tegasnya.
Kenapa Uang Siswa Jadi Modal Pinjaman?
Kasus ini menguak praktik pengelolaan dana siswa yang rawan.
Dana tabungan yang dikumpulkan lewat sekolah ternyata dimasukkan ke koperasi dan digunakan dalam skema simpan pinjam.
Saat banyak orang tua meminta pencairan, koperasi tak memiliki likuiditas yang memadai.
Selain mempertanyakan pengelolaan dana, Deni juga menyoroti struktur kepengurusan koperasi yang dianggap saling melempar tanggung jawab.
Ia menekankan bahwa pengurus lama maupun baru harus bertanggung jawab sesuai keterlibatannya.
”Walaupun sekarang tugasnya di mana pun, kalau terlibat dalam pengelolaan dana, ya harus ikut menyelesaikan. Jangan saling lempar,” ujarnya.
Potensi Meluas
Komite sekolah khawatir, jika kasus ini tidak segera dituntaskan, praktik serupa bisa terjadi di sekolah lain.
Tabungan siswa yang sejatinya bersifat titipan menjadi rentan digunakan untuk kepentingan di luar pendidikan tanpa persetujuan orang tua.
”Saya yakin ini bisa terjadi di SD lain. Kalau dibiarkan, akan muncul kesalahan-kesalahan serupa,” kata Deni.
Dinas Pendidikan dan Dinas Koperasi Kabupaten Ciamis belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
Namun, sejumlah pihak mendorong agar dilakukan audit independen terhadap keuangan koperasi dan evaluasi menyeluruh terhadap praktik penyimpanan dana tabungan siswa di luar rekening institusi pendidikan.***
Views: 16