BerandaPeristiwa, Ciamis,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis mengadakan sosialisasi mengenai tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 di Aula Hotel Priangan, Kamis (8/8/2024).
Sosialisasi dihadiri oleh peserta dari unsur pengurus parpol, Bawaslu, seluruh komisioner KPU Ciamis serta turut hadir perwakilan komisioner dari KPU Jawa Barat.
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menyosialisasikan berbagai hal terkait pencalonan di Pilkada 2024.
Mulai dari persyaratan pencalonan, waktu pendaftaran, syarat dukungan dari partai politik hingga pentingnya visi dan misi yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis.
Oong Ramdani juga menerangkan mengenai tes kesehatan yang wajib dilakukan oleh calon kepala daerah.
Tes kesehatan dapat dilakukan di rumah sakit di Ciamis atau di luar daerah, asalkan memenuhi 18 item persyaratan yang ditetapkan, termasuk ketersediaan tenaga medis dan peralatan yang memadai.
“Berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Namun, sampai hari ini, KPU Kabupaten Ciamis belum menerima surat dari Dinas Kesehatan terkait layak atau tidaknya rumah sakit di Ciamis untuk tempat pemeriksaan,” jelas Oong.
Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis akan dimulai pada 27 Agustus dan berakhir pada 29 Agustus 2024, dengan batas waktu hingga pukul 23.59 WIB pada hari terakhir.
Oong juga menambahkan bahwa beberapa partai politik sudah mendeklarasikan dukungan mereka terhadap pasangan calon tertentu, namun masih ada tiga partai yang belum menentukan sikap.
KPU berharap partai-partai ini dapat segera memutuskan langkah mereka dalam waktu dekat, mengingat tahapan pencalonan yang semakin dekat.
“Sebetulnya, parpol sudah mulai mempersiapkan calon mereka, namun KPU belum bisa memastikan jumlah pasangan calon yang akan mendaftar,” kata Oong.
Potensi Paslon Tunggal
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adi Saputro, mengatakan jika potensi adanya paslon tunggal masih mungkin terjadi di berbagai wilayah di Jawa Barat, bukan hanya di Ciamis.
Jika sampai batas waktu pendaftaran tanggal 29 Agustus hanya satu paslon yang mendaftar, KPU akan mengikuti mekanisme perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 hari sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Kalaupun nanti memang sampai tiga hari tersebut hanya satu paslon yang mendaftar, KPU bisa menetapkan paslon tersebut dan itu tidak menjadi masalah,” jelasnya.
Pada proses pemungutan suara, paslon tunggal akan melawan kotak kosong. Di Jawa Barat, kata Adi, kejadian paslon tunggal melawan kotak kosong pernah terjadi di Kabupaten Tasikmalaya pada Pilkada tahun 2015. Beruntung, saat itu, bukan kotak kosong yang menang.
Labih lanjut, Adi menjelaskan, paslon tunggal dinyatakan menang dari kotak kosong jika memperoleh 50%+1 dari total suara sah.
Namun, jika kotak kosong lebih unggul dari paslon tunggal, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada Pilkada serentak periode berikutnya.
Maksud dari periode selanjutnya adalah Pilkada serentak terdekat, bukan lima tahun yang akan datang.
“Jika merujuk pada aturan Pilkada sebelumnya, regulasinya sepertu itu. Walaupun ini kan peraturannya belum, karena nanti akan muncul di peraturan KPU di pemungutan dan penghitungan suara. Kita akan lihat apakah akan ada aturan baru seperti apa, kita akan tunggu,” jelas Adi.
Meski sah secara aturan, Adi berharap proses pergantian kepala daerah di Ciamis, umumnya di Jawa Barat berjalan dengan baik. Sehingga yang menjabat nanti definitif sesuai pilihan masyarakat.
Adi juga mengharapkan agar seluruh KPU kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Ciamis, dapat secara intensif melakukan sosialisasi dengan partai politik. Sehingga, parpol di Ciamis dapat berkoalisi dan memaksimalkan potensi calon yang ada.
Karena selain kandidat perseorangan, yang berhak mencalonkan kandidat sesuai ketentuan adalah parpol.
“Ada ketentuan sudah jelas 20% dari kursi yang ada di DPRD hasil pemilu 2004 dan 25% dari perolehan suara sah hasil pemilu tahun 2024. Intinya memang kita kembalikan kepada parpol. Termasuk DPP parpol juga berperan berkaitan dengan rekomendasi untuk paslon yang akan diusung,” jelas Adi.
Adi juga mengapresiasi upaya KPU Kabupaten Ciamis dalam menyelenggarakan sosialisasi ini. Ia berharap proses pencalonan berjalan lancar dan kondusif dengan koordinasi yang baik antara KPU, partai politik, dan stakeholder terkait.***