BerandaPeristiwa,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Serentak 2024.
Informasi ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Kemudian, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc, Pantarlih adalah individu yang bertugas melakukan verifikasi dan pemutakhiran data pemilih untuk keperluan pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Tugas utama Pantarlih meliputi:
1. Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih: Memeriksa dan mencocokkan data pemilih yang ada di daftar pemilih tetap (DPT) dengan kondisi faktual di lapangan.
2. Pemutakhiran Data: Memperbarui data pemilih dengan menambahkan pemilih baru yang memenuhi syarat, menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan melakukan koreksi terhadap data yang salah atau tidak lengkap.
3. Pendataan Pemilih Baru: Mendaftarkan pemilih yang belum terdaftar, seperti pemilih yang baru pindah domisili atau pemilih yang baru mencapai usia 17 tahun.
4. Sosialisasi dan Edukasi: Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pemutakhiran data pemilih serta hak dan kewajiban sebagai pemilih.
Pantarlih biasanya direkrut oleh KPU melalui PPS dan bekerja dalam waktu tertentu menjelang pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Mereka berperan penting dalam memastikan data pemilih yang akurat dan valid, yang menjadi dasar untuk penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada hari pemungutan suara.
Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pilkada Serentak 2024
Jadwal pembentukan Pantarlih dan masa kerja sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman Pendaftaran: 13 Juni 2024 – 17 Juni 2024
2. Penerimaan Pendaftaran: 13 Juni 2024 – 19 Juni 2024
3. Penelitian Administrasi: 14 Juni 2024 – 20 Juni 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi: 21 Juni 2024 – 23 Juni 2024
5. Penetapan Nama Hasil Seleksi: 23 Juni 2024
6. Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
7. Masa Kerja Pantarlih: 24 Juni 2024 – 25 Juli 2024
Persyaratan Calon Pantarlih Pilkada Serentak 2024
Menurut Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 dokumen persyaratan berikut harus dipenuhi oleh calon Pantarlih, di antaranya:
- Surat pendaftaran
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Pas foto
- Surat pernyataan
- Surat keterangan
Kelengkapan Dokumen
- WNI: Fotokopi KTP elektronik
- Usia minimal 17 tahun: Fotokopi KTP elektronik
- Berdomisili dalam wilayah kerja: Fotokopi KTP elektronik
- Mampu secara jasmani dan rohani: Surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik; surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta; surat pernyataan sehat rohani
- Pendidikan minimal SMA/sederajat: Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Tidak menjadi anggota partai politik: Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau surat keterangan dari partai politik bagi yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun
Kemudian, calon Pantarlih harus mengajukan surat pendaftaran dengan memenuhi berbagai persyaratan yang diatur oleh Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, lengkap dengan dokumen pendukung yang diperlukan sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik. - Berusia minimal 17 tahun
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik. - Berdomisili dalam wilayah kerja
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik. - Mampu secara jasmani dan rohani
• Surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
• Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
• Surat pernyataan sehat secara rohani. - Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat
•Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir. - Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun
• Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik; atau
• Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
Pertimbangan Persyaratan
- Kemampuan dalam penggunaan teknologi dan informatika
- Ketersediaan gawai yang kompatibel
- Penyandang disabilitas dapat menjadi Pantarlih jika memenuhi persyaratan
Pengangkatan Pantarlih
- Berjumlah 1 orang untuk 1 TPS; jika jumlah pemilih lebih dari 400, diangkat 2 orang Pantarlih
- Jika pendaftar tidak memenuhi kebutuhan, PPS dapat menunjuk masyarakat yang memenuhi syarat administrasi