CIAMIS,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, bersama Bea Cukai Tasikmalaya dan aparat penegak hukum lainnya, terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Kampanye bertajuk Gempur Rokok Ilegal digencarkan sebagai upaya memerangi distribusi rokok tanpa cukai di masyarakat.
Menurut data Ditjen Bea dan Cukai, peredaran rokok ilegal meningkat hingga 6,86% pada 2023. Hal ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp15,01 triliun.
Peningkatan ini diduga dipicu kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10% yang berlaku pada 2023 dan 2024.
Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara menyampaikan bahwa pihaknya melaksanakan dua pendekatan dalam pengawasan rokok ilegal, pencegahan dan penindakan.
Pencegahan dilakukan melalui edukasi hukum dan pelatihan identifikasi pita cukai.
“Beberapa kegiatan yang sudah terlaksana antara lain, sosialisasi di Gedung PKK Sekretariat Daerah (26 September 2024) dengan 100 peserta. Kemudian, pelatihan Training of Trainer (1-2 Oktober 2024) yang bertujuan meningkatkan kompetensi petugas dalam mengidentifikasi peredaran rokok ilegal,” jelas Uga.
Sementara untuk penindakan, Satpol PP Ciamis melaksanakan operasi pasar terpadu bersama Bea Cukai Tasikmalaya, TNI, dan Polri untuk menyita barang bukti dari penjual.
Hingga November 2024, tercatat 683 bungkus rokok ilegal (setara 13.436 batang) berhasil disita dari beberapa wilayah se Kabupaten Ciamis.
Berikut hasil pengumpulan informasi di sejumlah kecamatan:
Sadananya (8 Oktober 2024): Ditemukan 3 titik penjualan rokok ilegal.
Sindangkasih (9 Oktober 2024): Ditemukan 1 titik penjualan rokok ilegal.
Cijeungjing (10 Oktober 2024): Tidak ditemukan.
Cisaga (6 November 2024): Tidak ditemukan.
“Total dari 20 kecamatan yang disurvei, mayoritas masih ditemukan titik penjualan rokok ilegal, terutama di wilayah Panjalu (4 titik) dan Jatinagara (4 titik),” tambah Uga.
Uga menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk mencegah kerugian negara dan melindungi konsumen dari dampak rokok ilegal.
“Kami bekerja sama dengan Bea Cukai dan aparat lainnya untuk menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan. Selain sosialisasi, penindakan akan terus kami intensifkan,” ujarnya.
Selain itu, operasi terpadu juga bertujuan mencegah efek balon di mana penjualan rokok ilegal berpindah ke wilayah dengan pengawasan lebih rendah.
Beberapa hasil operasi di antaranya:
Sadananya (22 Oktober 2024): 504 bungkus (10.080 batang).
Cipaku (4 November 2024): 66 bungkus (1.160 batang).
Cihaurbeuti (5 November 2024): 113 bungkus (2.196 batang).
“Operasi ini tidak hanya mengurangi peredaran rokok ilegal, tetapi juga menjaga pendapatan negara dari cukai yang resmi,” tambahnya.***