Po BerandaPeristiwa, –Belakangan ini publik tengah dihebohkan dengan penangkapan selebgram dan atlet esport yang terjerat penyalahgunaan barang terlarang narkoba jenis ganja yang di aplikasikan dalam liquid cair rokok elektrik.
Jeixy yang memiliki nama asli Heri Juliansyah merupakan atlet esport PUBG mobile profesional yang diatangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan bersama selebgram cantik Chandrika Chika.
Mereka di tangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa rokok elektrik dan liquid cair berisi ganja.
Lalu, setelah dilakukan pengujian terhadap liquid rokok elektrik tersebut pihak kepolisian kemudian mendapati bahwa liquid tersebut mengandung ganja.
Dalam penangkapan itu terungkap juga bahwa Jeixy dan Chandrika Chika merupakan pemakai mereka memakai narkoba yang jenis ganja yang dijadikan menjadi liquid cair rokok elektrik kemudian dihisap menggunakan POD.
Penangkapan Jeixy tersebut tentunya menggemparkan dunia esport tanah air. Pasalnya, dalam profesi yang digelutinya itu dia merupakan atlet yang dikenal memiliki banyak prestasi.
Melansir dari berbagai sumber, Jeixy merupakan atlet PUBG mobile profesional dia pernah bergabung dengan tim Aura Esport bahkan skuadnya kala itu pernah menjadi juara 3 dalam perhelatan PUBG Mobile Pro League Indonesia di sesason 3.
Kemudian, pada tahun 2022 dalam Indonesia Fall PUBG Mobile Pro League ia bersama aura esport mampu menempati peringkat ke-9.
Masih bersama aura esport dalam gelaran PMPL southesat asia sason ke-3 mampu menempati peringkat ke-5, pada Oxirist team PUBG season 4 peringkat ke-6.
Pada Dunia Games League tahun 2021 mampu menempati posisi ke-9, dalam ajang WINNOW Championship S2 peringkat ke-3, IVV Asia Championship S1 posisi ke-5.
Dalam turnamen yang diselenggarakan oleh Danjen Kopassus HIPMI Jaya tahun 2022 dia bersama aura esport juga mampu berda di posisi ke-13.
Namun segudang prestasi itu harus luntur setelah dia terjerat kasus penyalahgunaan narkoba yang membuatnya akan terjerat hukum dengan pasal yang dikenakan, pasal 127 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan 4 Tahun Penjara.***
(KasjaScooty)