Ciamis, Berandaperistiwa.com,- Puluhan warga Desa Padaringan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mendatangi kantor desa setempat, Rabu (30/4/2025).
Mereka menyampaikan aspirasi terkait kondisi jalan desa sepanjang 3,5 kilometer yang rusak dan belum diperbaiki selama lebih dari satu dekade.
Pantauan di lapangan menunjukkan, badan jalan yang menghubungkan beberapa dusun hingga ke perbatasan Kota Banjar tersebut kini didominasi kerikil dan batu.
Sebagian besar aspal telah mengelupas, menyebabkan pengendara roda dua dan empat harus ekstra hati-hati saat melintas.
Dalam audiensi bersama Kepala Desa Padaringan, Sartono, warga menuntut perbaikan jalan segera direalisasikan.
Salah seorang warga, Zaki, mengatakan bahwa permintaan tersebut bukan hal baru, bahkan telah disampaikan berulang kali melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
”Sejak sekitar tahun 2014 belum ada perbaikan. Kalaupun ada, paling hanya tambal sulam,” ujar Zaki.
Zaki bersama warga lain mengaku mulai lelah menunggu. Maka mereka datang langsung, berharap ada penjelasan, atau minimal, janji baru yang bisa dipegang.
Warga menilai kondisi jalan sangat vital karena merupakan akses utama bagi aktivitas ekonomi dan sosial warga.
Selain menghubungkan antar-dusun, jalan ini juga menjadi jalur penghubung menuju Kota Banjar.
Kendala Anggaran
Menanggapi tuntutan warga, Sartono menjelaskan bahwa pembangunan jalan desa tersebut sempat terhambat akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan adanya pembatasan penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur.
”Kami sempat mengalokasikan anggaran untuk jalan, tetapi pada periode pertama saya menjabat, pembangunan jalan sempat dihentikan karena aturan saat Covid-19. Anggaran kemudian dialihkan untuk jalan usaha tani,” kata Sartono.
Ia menambahkan, jalan yang dimaksud memang masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), tetapi keterbatasan dana membuat pelaksanaannya tidak bisa dilakukan sekaligus.
“Panjang jalan sekitar 3,5 kilometer dan mencakup dua dusun. Prioritas pembangunan sudah ditetapkan dalam RPJMDes hingga masa jabatan saya berakhir,” ujar Sartono.
Sartono juga menyinggung soal pengelolaan dana desa tidak sepenuhnya fleksibel.
Banyak pos anggaran yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat.
Hal ini, lanjut Sartono, membuat pemerintah desa tidak dapat mengalokasikan anggaran seperti apa yang diinginkan masyarakat.
Prioritas pembangunan pun akhirnya seringkali berbenturan dengan aturan teknokratis dari atas.
”Kadang masyarakat tidak tahu bahwa dari total dana desa, tidak semuanya bisa digunakan untuk infrastruktur, untuk bangun jalan. Ada bagian-bagian yang sudah dikunci penggunaannya,” katanya.
Warga Padaringan Ciamis Butuh Kepastian
Meski demikian, penjelasan kepala desa belum sepenuhnya memuaskan warga. Terlebih, Sartono kini memasuki periode kedua masa jabatannya sebagai kepala desa.
Dalam waktu sepanjang itu, jalan sepanjang 3,5 kilometer yang bahkan melewati kantor desa belum juga tuntas diperbaiki.
Pemerintah desa tetap membuka peluang percepatan pembangunan apabila ada tambahan bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten atau provinsi.
Namun hingga saat ini, belum ada kepastian waktu pelaksanaan perbaikan jalan tersebut.
Warga Padaringan Ciamis berharap, setelah audiensi ini, pemerintah desa dapat segera mencari solusi konkret dan menepati janji yang selama ini dinantikan masyarakat.***
Views: 0