Zonasi Khusus dan KETM Ekstrem, Dua Kebijakan Baru di PPDB Jabar 2024

Beberapa kecamatan di Kabupaten Ciamis yang tidak memiliki SMA/SMK negeri mendapatkan fasilitas zonasi khusus. Sementara siswa dari keluarga miskin ekstrem mendapatkan akses lebih mudah ke pendidikan

Kasubag TU KCD Wilayah XIII Jabar, Rudianto (kiri) bersama Koordinator Pengawas KCD XIII, Dadang (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media terkait PPDB 2024. Foto: Dok. Berandaperistiwa.com
Kasubag TU KCD Wilayah XIII Jabar, Rudianto (kiri) bersama Koordinator Pengawas KCD XIII, Dadang (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media terkait PPDB 2024. Foto: Dok. Berandaperistiwa.com
banner 120x600
banner 468x60

BerandaPeristiwa, Ciamis,- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2024 memperkenalkan dua kebijakan inovatif, yakni zonasi khusus dan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) ekstrem.

Kasubag Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah XIII Jabar, Rudianto, mengatakan, dengan kebijakan ini, beberapa kecamatan di Kabupaten Ciamis yang tidak memiliki SMA/SMK negeri mendapatkan fasilitas zonasi khusus.

banner 325x300

Sementara siswa dari keluarga miskin ekstrem mendapatkan akses lebih mudah ke pendidikan.

“Zonasi khusus adalah upaya untuk mengatasi wilayah blank zonasi, sementara KETM ekstrem adalah karpet merah untuk memastikan anak-anak dari keluarga miskin ekstrem mendapatkan pendidikan tanpa hambatan administrasi,” kata Rudianto, Senin (24/6/2024).

Beberapa kecamatan di Kabupaten Ciamis kini mendapatkan fasilitas zonasi khusus, mengingat wilayah tersebut termasuk dalam area blank zonasi.

Zonasi khusus ini diberikan kepada sekolah-sekolah tertentu untuk menampung siswa dari kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK negeri.

“Zonasi khusus adalah zonasi yang diberikan kepada sekolah untuk menjadi penyangga kecamatan yang tidak memiliki sekolah,” jelas Rudianto.

Berikut adalah kecamatan yang masuk dalam zonasi khusus beserta sekolah penyangganya:

– Kecamatan Cijeunjing, sekolah penyangga: SMAN 1 Kota Banjar

– Kecamatan Cidolog, sekolah penyangga: SMAN 1 Cimaragas

– Kecamatan Tambaksari, sekolah penyangga: SMAN 1 Rancah

– Kecamatan Jatinagara, sekolah penyangga: SMAN 1 Sukadana

– Kecamatan Sadananya, sekolah penyangga: SMAN 1 Baregbeg

– Kecamatan Sukamantri, sekolah penyangga: SMAN 1 Panawangan

– Kecamatan Cikoneng, sekolah penyangga: SMAN 1 Sindangkasih

Rudianto menegaskan bahwa zonasi khusus ini merupakan tambahan dan tidak mengurangi zonasi induk yang ada.

“Zonasi khusus tidak mengurangi hak zonasi induk. Ini adalah tambahan,” jelasnya.

Setiap sekolah yang ditunjuk menjadi sekolah penyangga mendapatkan SK langsung dari kementerian yang dikukuhkan oleh Disdik Jabar dan KCD Wilayah masing-masing.

Selain zonasi khusus, PPDB Jabar 2024 juga mengenalkan kebijakan baru untuk membantu siswa dari keluarga miskin ekstrem.

“Siswa dari keluarga miskin ekstrem kini mendapat karpet merah untuk bisa sekolah tanpa melalui proses administrasi yang rumit,” kata Rudianto.

CPDB yang mendaftar melalui jalur KETM ekstrem harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“Anak-anak yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem langsung ditentukan sekolahnya oleh pusat dan diarahkan ke sekolah-sekolah negeri terdekat. Di wilayah kami, ada sekitar 345 anak,” kata Rudianto.

Disdik Jabar menyediakan kuota sekitar 12 ribu untuk CPDB KETM ekstrem yang dapat harus diterima langsung oleh sekolah tujuan.

“Tujuan kita sama, memastikan anak usia sekolah bisa mendapatkan pendidikan baik di sekolah negeri maupun swasta,” tambah Rudianto.***

banner 325x300