BerandaPeristiwa, Ciamis,- Sebanyak 265 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada Ciamis 2024 telah resmi dilantik.
Pelantikan dilakukan oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan pada Minggu, (2/6/2024).
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, menyatakan bahwa PKD yang dilantik akan bertugas hingga satu bulan setelah pemungutan dan penghitungan suara, sekitar enam bulan total.
Baca juga: Lantik 81 Anggota Panwascam, Ketua Bawaslu Ciamis Ingatkan Soal Integritas dan Profesionalitas
PKD bertanggung jawab mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kelurahan/desa dan melaporkan hasil pengawasan kepada Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan.
“PKD yang dilantik sebanyak 265 orang. Sejumlah desa dan kelurahan se-Kabupaten Ciamis,” kata Jajang melalui pesan singkat WhatsApp.
Jajang memastikan bahwa rekrutmen PKD berjalan sesuai prosedur yang transparan dan akuntabel.
“Semua dilakukan mulai dari pendaftaran, penelitian administrasi, hingga wawancara. Hasilnya diumumkan kepada publik dan masyarakat juga dapat memberikan tanggapan,” ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Ciamis Mulai Bentuk PKD untuk Pilkada 2024
Pengawasan dan Evaluasi Kinerja PKD
Kemudian, Jajang mengatakan, jika Bawaslu Ciamis akan melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja PKD secara berkala.
“Laporan Hasil Pengawasan disajikan secara online, sehingga bisa dipantau setiap saat. Sehingga kecil kemungkinan terjadi tindakan manipulatif,” jelas Jajang.
Untuk mencegah pelanggaran atau manipulasi, Bawaslu Kabupaten Ciamis melalui Panwaslu Kecamatan mewajibkan PKD membuat Form-A Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang detail.
Laporan ini harus mencakup uraian pengawasan dan analisis hukum jika ada dugaan pelanggaran, disertai fakta-fakta yang terdokumentasi.
Baca juga: Bawaslu Ciamis Mulai Rekrut PKD, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi
Lebih lanjut, Jajang menekankan pentingnya profesionalisme PKD. Dia berpesan kepada seluruh PKD agar bekerja secara profesional berdasarkan regulasi.
“Integritas, transparansi, dan kejujuran akan terlihat jika bekerja sesuai regulasi. Publik bisa menilai sendiri,” tambahnya.
Ia juga berharap masyarakat turut serta dalam pengawasan partisipatif. PKD hanya satu orang di setiap desa/kelurahan.
“Maka peran serta masyarakat dalam mencegah atau melaporkan potensi pelanggaran sangat penting. Masyarakat sebagai pemilih harus ikut andil agar pemilihan kepala daerah serentak ini menghasilkan pemimpin yang terbaik,” ujarnya.***