Bawaslu Ciamis Mulai Rekrut PKD, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Calon PKD harus melengkapi syarat dan dokumen pandaftaran rekrutmen PKD untuk Pilkada 2024

Foto/Instagram/bawasluciamis
Foto/Instagram/bawasluciamis
banner 120x600
banner 468x60

BerandaPeristiwa, Ciamis,- Bawaslu Kabupaten Ciamis memulai pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk Pilkada 2024 dengan target merekrut 265 orang PKD.

Saat ini, proses seleksi sedang dalam tahap pendaftaran dan penerimaan berkas yang berlangsung dari 18 hingga 21 Mei 2024.

banner 325x300

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Diklat Bawaslu Kabupaten Ciamis, Irham Fathiyya Shulha, menjelaskan bahwa seharusnya pembentukan PKD merupakan wewenang Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Namun, karena Bawaslu Ciamis belum melakukan pelantikan Panwascam, beberapa tahapan penerimaan PKD harus diambil alih oleh Bawaslu.

Lebih lanjut, Irham juga menyatakan bahwa pendaftaran dan penerimaan berkas bisa dilakukan di sekretariat Panwascam di kecamatan masing-masing sesuai dengan arahan dari Sekretaris Jenderal Bawaslu RI.

“Berdasarkan arahan dari Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, sekretariat Panwascam telah aktif kembali untuk membantu pembentukan PKD,” ujar Irham di kantor Bawaslu Ciamis pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk memudahkan proses pendaftaran dan memastikan keakuratan administrasi.

Baca juga:
Masuk Tahap Wawancara, Bawaslu Ciamis Pastikan Tahapan Rekrutmen Panwascam Sesuai Regulasi

Syarat dan Dokumen Calon Anggota PKD

Persyaratan Calon Anggota PKD

1. Merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 21 tahun saat mendaftar.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
6. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP.
8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika.
9. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya 5 tahun sebelum mendaftar.
10. Siap mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD jika terpilih.
11. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir untuk pemilu presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, atau kepala daerah/wakil kepala daerah.
13. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan jika terpilih.
15. Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
16. Mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat berwenang bagi ASN saat mendaftar, serta melampirkan bukti permohonan berhenti sementara.
17. Mengajukan surat lamaran kepada kelompok kerja pembentukan PKD di wilayah masing-masing.

Baca juga:
7 Panwascam di Ciamis Butuh Perekrutan Anggota Baru untuk Pilkada 2024

Dokumen yang Harus Dikirim Calon PKD

1. Surat lamaran kepada panitia pembentukan PKD.
2. Fotokopi KTP.
3. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
4. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau menunjukkan ijazah asli saat menyerahkan fotokopi.
5. Daftar riwayat hidup.
6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas, pelamar menyertakannya saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan.
7. Izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat berwenang bagi ASN saat mendaftar serta bukti permohonan berhenti sementara.
8. Surat pernyataan yang mencakup:

  • Pertama, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Kedua, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri minimal 5 tahun.
  • Ketiga, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Keempat, bersedia bekerja penuh waktu.
  • Kelima, tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMN, atau BUMD selama masa keanggotaan jika terpilih.
  • Keenam, tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
  • Ketujuh, sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika.
  • Kedelapan, tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari penyelenggara pemilu oleh DKPP, Bawaslu, atau KPU.

Baca juga:
44 Calon Anggota Panwascam Ikuti Seleksi CAT untuk Pilkada Ciamis 2024

Informasi Penting bagi Pelamar PKD

1. Melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar untuk penilaian seleksi administrasi.
2. Formulir berkas administrasi calon anggota PKD dan informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi, media sosial Bawaslu, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten.
3. Pelamar dapat mengirim dokumen melalui pos kilat, langsung ke sekretariat Panwascam terdekat, atau secara online melalui email Bawaslu Kabupaten yang selanjutnya melakukan konfirmasi ke kontak person Satker PKD.
4. Dokumen persyaratan masing-masing rangkap 3 terdiri dari 1 rangkap asli dan 2 rangkap fotokopi.
5. Penerimaan pendaftaran PKD mulai tanggal 18 hingga 21 Mei 2024.
6. Pendaftaran gratis.***

banner 325x300