345 CPDB Kategori Miskin Ekstrem di KCD Wilayah XIII Jabar Otomatis Masuk Sekolah Negeri

Sekolah negeri, baik SMA maupun SMK, yang telah ditetapkan sebagai tempat belajar bagi anak-anak dari kategori ini tidak diizinkan menolak dengan alasan apapun

Kasubag TU KCD Wilayah XIII Jabar, Rudianto (kiri) bersama Koordinator Pengawas KCD XIII, Dadang (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media terkait PPDB 2024. Foto: Dok. Berandaperistiwa.com
Kasubag TU KCD Wilayah XIII Jabar, Rudianto (kiri) bersama Koordinator Pengawas KCD XIII, Dadang (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media terkait PPDB 2024. Foto: Dok. Berandaperistiwa.com
banner 120x600
banner 468x60

BerandaPeristiwa, Ciamis,- Sebanyak 345 calon peserta didik baru (CPDB) yang tergolong dalam kategori miskin ekstrem di KCD Wilayah XIII Jawa Barat akan langsung ditempatkan di SMA/SMK negeri terdekat.

Sekolah negeri, baik SMA maupun SMK, yang telah ditetapkan sebagai tempat belajar bagi anak-anak dari kategori ini tidak diizinkan menolak dengan alasan apapun.

banner 325x300

Seperti diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025 melalui jalur pendaftaran Afirmasi dibagi menjadi dua kategori: Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) ekstrem dan normatif.

Baca juga: Kick Off PPDB Jabar 2024, Pj Gubernur: Jangan Ada Titip-Titipan!

Khusus untuk pendaftar jalur KETM ekstrem, mereka wajib diterima oleh sekolah.

Kepala KCD Wilayah XIII Jawa Barat, melalui Kasubag TU Rudianto, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan yang sama.

“Anak-anak yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem langsung ditentukan sekolahnya oleh pusat dan diarahkan ke sekolah-sekolah negeri terdekat. Di wilayah kami, ada sekitar 345 anak,” kata Rudianto, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: KCD Wilayah XIII Jawa Barat Pastikan PPDB 2024 Bebas Pungli

Disdik Jabar menyediakan kuota sekitar 12 ribu untuk CPDB kategori miskin ekstrem yang harus diterima langsung oleh sekolah tujuan.

CPDB yang mendaftar melalui jalur KETM ekstrem harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“Tujuan kita sama, memastikan anak usia sekolah bisa mendapatkan pendidikan baik di sekolah negeri maupun swasta,” lanjut Rudianto.

Lebih lanjut, Koordinator Pengawas KCD XIII, Dadang, menambahkan bahwa semua sekolah di wilayah tersebut telah memenuhi standar nasional.

Baca juga: PPDB SMA/SMK/SLB Jawa Barat 2024: Jadwal, Syarat, dan Prosedur

“Kita harus menghilangkan paradigma bahwa ada sekolah unggulan dan tidak unggulan,” katanya.

KCD XIII berkomitmen untuk memastikan PPDB berjalan adil dan transparan, serta memastikan semua anak mendapatkan pendidikan yang layak. Tanpa memandang status sosial.

“Semua harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk bersekolah, dan semua pihak harus memahami dan melaksanakan kebijakan PPDB dengan baik,” tambah Dadang.***

banner 325x300