banner 728x250

Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman, Pemprov Banten Diminta Terus Tingkatkan Layanan Publik

Pemprov Banten Catat Nilai 79,53 dalam Penilaian Ombudsman RI 2025

Pemprov Banten Raih Opini Kualitas Tinggi Ombudsman 2025, Andra Soni: Masih Ada Ruang Perbaikan
Foto: adpim.dokpim.banten
banner 120x600
banner 468x60

berandaPeristiwa,- Pemerintah Provinsi Banten kembali mencatatkan kinerja positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman Republik Indonesia memberikan opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi kepada Pemprov Banten dalam Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2025 dengan perolehan nilai 79,53.

Gubernur Banten Andra Soni menyambut capaian tersebut sebagai hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa prestasi itu tidak boleh membuat pemerintah berpuas diri.

“Capaian itu harus disyukuri,” kata Andra Soni saat menerima Penyampaian Opini Ombudsman RI terhadap Pelayanan Publik Provinsi Banten Tahun 2025 di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (3/6/2026).

Menurut Andra, hasil penilaian Ombudsman harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

“Sekaligus menjadi pengingat bahwa masih terdapat ruang perbaikan yang harus terus kita lakukan agar kualitas pelayanan publik semakin prima dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Andra menegaskan, Ombudsman RI bukan sekadar lembaga penilai, melainkan mitra strategis pemerintah dalam membangun budaya pelayanan publik yang profesional, responsif, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan, pengawasan, serta berbagai masukan konstruktif yang diberikan Ombudsman selama ini. Menurutnya, kualitas pelayanan publik tidak cukup diukur melalui angka maupun penghargaan semata, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Semoga sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Banten,” katanya.

Andra mengungkapkan tren peningkatan pelayanan publik Pemprov Banten dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, Banten masih berada pada kategori C. Setahun kemudian meningkat ke kategori A dan berhasil mempertahankan capaian tersebut pada 2024.

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah, khususnya unit-unit layanan publik yang menjadi lokus penilaian,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menegaskan bahwa Ombudsman memiliki tugas mengawal administrasi pelayanan publik agar berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Ombudsman dibuat untuk tata kelola pemerintahan yang baik, mengamankan kebijakan pemerintah,” tegas Fikri.

Di sisi lain, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menyatakan hasil penilaian tahun ini menunjukkan pelayanan publik Pemprov Banten telah berada pada kategori kualitas tinggi tanpa maladministrasi.

Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan.

“Masih ada ruang untuk meningkatkan,” ujar Fadli.

Ia menjelaskan, pelaksanaan rekomendasi dan tindak lanjut atas saran perbaikan Ombudsman menjadi salah satu indikator penting dalam proses penilaian. Mulai 2026, Ombudsman juga akan melibatkan survei masyarakat sebagai bagian dari evaluasi pelayanan publik.

Selain itu, Ombudsman memperluas lokus penilaian dengan menambahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di samping Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, serta RSUD Banten yang selama ini menjadi objek evaluasi.

Fadli juga menyoroti tindak lanjut atas kajian dan monitoring pelayanan Samsat yang sebelumnya menjadi perhatian Ombudsman.

“Tahun kemarin, kami juga mengadakan kajian aduan Samsat. Kami sudah mengadakan monitoring. Alhamdulillah, saran perbaikan sudah dilaksanakan. Tentu saja ini harus kita jaga pelaksanaannya,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *