Penjabat Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ida Wahida Hidayati, S.E., S.H., M.Si., membuka acara Kota Banjar Cinta Zakat di pendopo Kota Banjar, Kamis (28/03/2024).
Banjar Cinta Zakat merupakan program Baznas Kota Banjar untuk membuka kesempatan Para agnia untuk membayar Zakat melalui Baznas Kota Banjar.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota Banjar juga berkesempatan membayar zakat fitrah, serta zakat maal melalui Baznas Kota Banjar.
Pembayaran zakat di Baznas Kota Banjar sendiri bisa dilakukan secara tunai, serta non tunai melalui transfer naupun Qris.
Dalam arahannya, Pj. Wali Kota mengatakan bahwa zakat adalah ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh setiap muslim.
Pj. Wali Kota juga menjelaskan pada bulan Ramadhan setiap muslim yang hidup di bulan Ramadhan wajib menunaikan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kg/jiwa, kalau dikonversi ke nilai rupiah pada tahun ini, di Kota Banjar ditetapkan sebesar Rp.40.000,-/jiwa.
“Selain kewajiban zakat fitrah terdapat kewajiban zakat maal atau zakat harta untuk membersihkan harta dan menenangkan batin. Pada nikmat harta yang kita terima dari Allah SWT, terdapat hak orang lain yang membutuhkan, yang disebut mustahik zakat,” katanya.
Ajak Semua Pihak Sadar Zakat
Ia juga mengajak para pejabat publik, pimpinan perusahaan serta para tokoh masyarakat untuk menjadi contoh dalam pelaksanaan zakat.
“Sebagai pejabat pemerintah, pimpinan perusahaan dan tokoh masyarakat, mari kita manfaatkan amanah jabatan dan posisi kita untuk menjadi contoh kepada masyarakat luas dalam menunaikan kewajiban zakat maal,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota juga mengajak kepada mustahik di Kota Banjar untum menunaikan kewajiban zakat maal melalui Baznas Kota Banjar, sekaligus sebagai syiar kepada masayarakat luas untuk menunaikan kewajiban zakat maal.
“Peran Baznas sudah dirasakan sangat besar dalam membantu pengentasan kemiskian dan penanganan berbagai hal darurat di Kota Banjar,” tegasnya.
Dengan ini, ia berharap, Baznas terus meningkatkan kinerjanya secara professional, amanah dan transparaan untuk ketentraman muzakki dan kesejahtearaan mustahik.
“Sehingga harta tidak hanya berputar di sekitar orang kaya saja,” pungkasnya.