BerandaPeristiwa, Ciamis,- Sebanyak 249 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ciamis beserta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis terkait penyesuaian masa jabatan.
Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut dilakukan secara langsung dan virtual, berpusat di Halaman Pendopo Bupati, Kamis (27/06/2024).
Sebelumnya, masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Namun, setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun.
Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih yang tulus kepada para kepala desa, ketua BPD, dan anggotanya atas kinerja serta pengabdian mereka dalam memajukan Kabupaten Ciamis.
“Saya mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan ini. Semoga kepala desa dan anggota BPD dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun desa-desa di wilayah kita,” ujar Pj Bupati.
Engkus Sutisna juga memberikan arahan kepada para kepala desa untuk menjalankan tugas dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, kepada ketua BPD dan anggotanya, Pj Bupati menekankan pentingnya aktif dan kontributif dalam melaksanakan fungsi pemerintahan desa, serta memelihara koordinasi yang harmonis dengan berbagai lembaga dan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan.
“Koordinasikan dan jaga kondusifitas dalam setiap kegiatan pemerintahan desa agar selalu tercipta sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan lembaga masyarakat lainnya,” tambahnya.
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pj Bupati menekankan pentingnya netralitas aparatur dalam memastikan pesta demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.
Di akhir sambutannya, Pj Bupati mengucapkan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Ciamis.***