Kantor Pertanahan Kota Banjar Kini Punya Anjungan Pencetakan Sertipikat Elektronik

Layanan Cepat dan Gratis, Sertipikat Tanah Bisa Dicetak Sendiri

Anjungan Pencetakan Sertipikat Elektronik kini sudah tersedia di Kantor Pertanahan Kota Banjar. (Foto: Ist)
Anjungan Pencetakan Sertipikat Elektronik kini sudah tersedia di Kantor Pertanahan Kota Banjar. (Foto: Ist)
banner 120x600
banner 468x60

Kota Banjar, Berandaperistiwa.com,- Kantor Pertanahan Kota Banjar kini telah memiliki mesin Anjungan Pencetakan Sertipikat Elektronik. Cetak sertipikat elektronik gak pake ribet.

Tak lagi antre di loket, cukup verifikasi identitas, dan sertipikat elektronik bisa langsung dicetak, seperti menarik uang dari ATM.

banner 325x300

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN terkait percepatan digitalisasi layanan pertanahan.

“Di Jawa Barat, baru 11 kota dan kabupaten yang punya APS. Banjar termasuk karena statusnya sudah kota lengkap dan juga jadi kota percontohan pengelolaan pertanahan,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjar, Ruminah, pada Selasa (29/4/2025) usai pelantikan petugas PTSL 2025.

Anjungan Pencetakan Sertipikat Elektronik adalah mesin otomatis yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Bentuknya menyerupai ATM, namun alih-alih mengeluarkan uang, mesin ini mencetak sertipikat tanah elektronik yang telah selesai diproses dalam sistem.

“Untuk yang mau cetak sertipikat digital harus orang yang bersangkutan langsung. Tidak bisa diwakilkan, tidak bisa dikuasakan, karena ada sistem biometrik sidik jari,” tegas Ruminah.

Cara Menggunakan Anjungan Pencetakan Sertipikat Elektronik

  1. Pastikan Sertipikat Sudah Elektronik Pengguna harus terlebih dulu mengurus sertipikat elektronik melalui Kantor Pertanahan atau aplikasi seperti Sentuh Tanahku dan Loket Online BPN.
  2. Datang ke Lokasi Terdekat
  3. Verifikasi Identitas Masukkan NIK atau kode berkas, atau gunakan fitur biometrik/QR lewat aplikasi resmi.
  4. Cek dan Konfirmasi Data Pastikan data yang muncul sesuai. Jika cocok, pilih “Cetak”.
  5. Cetak Sertipikat Elektronik Sertipikat dicetak dalam bentuk PDF dengan tanda tangan digital dan QR Code verifikasi.
  6. Ambil Sertipikat Sertipikat keluar langsung dari mesin dan juga tersedia salinan digitalnya.

Lanjut Ruminah, layanan ini sepenuhnya gratis, namun hanya bisa digunakan untuk sertipikat yang telah dikonversi ke bentuk digital.

Jika sertipikat tanah masih dalam bentuk fisik, maka konversi perlu dilakukan terlebih dahulu melalui proses resmi di Kantor Pertanahan.

“Kehadiran APS di Banjar bukan sekadar inovasi teknologi, tapi langkah penting menuju efisiensi layanan publik,” ujar Ruminah.***

Views: 7

Views: 3

banner 325x300