BerandaPeristiwa, Ciamis,- Kepala Cabang PT. Pos Ciamis, Fahrul, membantah keterlibatannya dalam memfasilitasi kampanye melalui program pemerintah.
Fahrul menegaskan, jika ada penyalahgunaan program AML untuk kampanye, PT. Pos Ciamis berkomitmen untuk menghentikannya.
“Kami tidak memfasilitasi calon mana pun untuk melakukan kampanye, kami tidak tahu ada kampanye, jika pun tahu dan AML yang didistribusikan digunakan kampanye saat itu juga pembagian AML akan dihentikan, hingga situasinya aman dari kegiatan kampanye,” katanya. Jumat (26/01/2024).
Fahrul menyatakan bahwa pendistribusian program Alat Memasak Listrik (AML) dari Kementerian ESDM sesuai regulasi dan tunduk pada standar operasional, dengan dokumen yang tercatat dalam aplikasi internal pegawai PT Pos Ciamis.
“Jadi saat barang diterima oleh yang berhak sesuai undangan yang kami buat, itu didokumentasikan dan masuk aplikasi yang hanya dimiliki pegawai pos,” tegasnya.
Namun, realitas di lapangan tidak sesuai dengan pernyataan Kacab PT Pos Ciamis, Fahrul.
Beberapa fakta di lapangan menunjukan, meskipun pegawai PT Pos Ciamis diduga hadir di tempat pembagian AML namu mereka tidak menghentikan distribusi seperti yang dijanjikan oleh Kacab PT. Pos Ciamis.
Hal ini menimbulkan kontroversi karena menunjukkan ketidaksesuaian antara pernyataan Fahrul dan situasi sebenarnya terkait pembagian bantuan AML.
Fakta lainnya, ada Caleg yang terang-terangan mengaku dihubungi oleh salah satu pegawai PT. Pos Ciamis untuk mengambil dan mendistribusikan AML.
Fakta ini dipertegas oleh pernyataan salah seorang kepala desa di Kecamatan Cijeunjing yang mengaku bahwa pihak desa hanya mendistribusikan sebagian bantuan AML ini karena sisanya sudah disalurkan oleh seorang Caleg.
Bawaslu Ciamis Proses Dugaan Politisasi AML
Sementara itu, Bawaslu Ciamis sampai saat ini telah mencatat 29 saksi serta dua Caleg dari dua Dapil berbeda yang diduga terlibat pada Rice Cooker Gate ini.
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, mengatakan jika Rice Cooker Gate ada indikasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)
“Kami sangat hati-hati, karena mengarah ke ranah pidana dan sanksi bagi para pelaku jika terbukti selain dipidana juga bisa dicoret dari pencalegannya,” tegas Jajang.
Jajang mengatakan, Bawaslu akan bertindak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada tanpa tekanan dan intervensi pihak lain.
“On progress, masih proses. Diawali dengan saya membuat surat tugas kepada komisioner, Pak Samsul dan Ibu Fanny dan sudah bertemu dengan pihak PT. Pos,” jelasnya usai menghadiri pelantikan PTPS di Gor Desa Mekarjaya, Minggu (21/1/2024).
“Intinya, ada yang sedang diproses. Sementara, hal Itu adalah informasi yang dikecualikan,” terangnya.
Dijelaskan Jajang, hal itu termaktub pada Pasal 18 ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomor 10 tahun 2019 Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu yang berbunyi;
PPID wajib mengecualikan informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan paling sedikit terdiri atas:
a. Informasi publik yang apabila dibuka dapat menggangu proses pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan;
b. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membuka identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; dan
c. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau Pemilih, informan, pelapor, dan/atau saksi.*
(Zaenal Abidin/Abid)