banner 728x250

Andra Soni Kumpulkan Kepala Daerah se-Banten, Soroti 8 Ribu Titik Lampu Jalan Nasional yang Belum Tertangani

Rakor yang dipimpin Gubernur Andra Soni membahas penanganan 8 ribu titik PJU di ruas jalan nasional Banten guna meningkatkan keselamatan masyarakat dan memperkuat aktivitas ekonomi malam hari.

Andra Soni Bahas 8 Ribu Titik Lampu Jalan Nasional di Banten, Pemda dan Pusat Diminta Kolaborasi
Gubernur Andra Soni menggelar rakor bersama kepala daerah se-Banten untuk membahas penanganan 8 ribu titik lampu jalan nasional demi keselamatan dan ekonomi malam hari. (Foto: bantenprov.go.id)
banner 120x600
banner 468x60

berandaPeristiwa,- Gubernur Andra Soni mengumpulkan seluruh kepala daerah se-Banten dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Penerangan Jalan Umum (PJU) ruas jalan nasional di Kantor Gubernur Banten eks BBLKI, Kota Tangerang Selatan, Selasa, 19 Mei 2026. Rakor itu membahas persoalan minimnya penerangan di sejumlah ruas jalan nasional yang dinilai berdampak pada keselamatan masyarakat hingga aktivitas ekonomi malam hari.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan, PLN, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Pemerintah daerah dan pemerintah pusat sepakat memperkuat koordinasi agar penanganan lampu jalan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.

“Hari ini kami, seluruh kepala daerah di Provinsi Banten bersama dengan BPTD dari pemerintah pusat, membahas dan berkoordinasi terkait jalan nasional yang ada di Provinsi Banten,” kata Andra Soni dalam rakor tersebut.

Menurut Andra, selama ini persoalan penerangan jalan nasional kerap terbentur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kondisi itu membuat penanganan lampu jalan berjalan lambat dan tidak merata.

Karena itu, Pemprov Banten kini mendorong penyamaan data dan persepsi antarlembaga agar penanganan PJU bisa dilakukan secara kolaboratif.

“Nanti lebih detailnya sifatnya koordinasi teknis. Sebelumnya kita belum pernah bahas bersama-sama. Biasanya ini pusat, ini provinsi, itu kabupaten atau kota. Sekarang kita samakan persepsi dan samakan data. Ini tanggung jawab kita semua,” ujar Andra.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, panjang jalan nasional di Provinsi Banten mencapai sekitar 567,9 kilometer yang tersebar di delapan kabupaten dan kota. Wilayah dengan ruas jalan nasional terpanjang berada di Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Selain itu, pemerintah mencatat kebutuhan lampu penerangan jalan di ruas strategis nasional di Banten diperkirakan mencapai sekitar 8 ribu titik. Kebutuhan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keamanan pengguna jalan, pelayanan publik, hingga dukungan terhadap sektor pariwisata dan pertumbuhan ekonomi malam hari.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, mengungkapkan masih banyak ruas jalan nasional yang belum memiliki lampu penerangan memadai. Bahkan, kata dia, terdapat berbagai pola pengelolaan lampu jalan yang selama ini berjalan tanpa sistem yang seragam.

“Masih banyak jalan nasional yang belum ada lampunya. Ada juga yang dipasang oleh kabupaten atau kota dan dibayar daerah, ada juga yang dibangun menggunakan APBN,” kata Tri.

Ia menjelaskan, persoalan yang dibahas dalam rakor tidak hanya terkait pembangunan lampu jalan, tetapi juga menyangkut pembayaran listrik dan pemeliharaan PJU. Menurut dia, gubernur meminta seluruh pihak melakukan verifikasi ulang data agar tanggung jawab masing-masing pemerintah menjadi lebih jelas.

“Bapak Gubernur Andra Soni tadi meminta dilakukan verifikasi ulang data supaya jelas mana yang menjadi kewenangan pusat, provinsi, maupun kabupaten atau kota,” ujarnya.

Tri juga mengungkapkan bahwa Pemprov Banten selama ini ikut menanggung biaya listrik ribuan lampu jalan milik provinsi. Anggaran yang dikeluarkan bahkan mencapai miliaran rupiah setiap tahun.

“Kita selama ini bayar. Setahun hampir Rp4 miliar untuk sekitar 5 ribu lampu,” ungkapnya.

Ke depan, penanganan penerangan jalan nasional di Banten akan diperkuat melalui pola kerja sama antara pemerintah daerah dengan BPTD Kementerian Perhubungan. Skema tersebut sebelumnya sudah diterapkan di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Lebak.

“Yang sudah berjalan itu ada MoU antara pemerintah kabupaten dengan BPTD. Contohnya di Kabupaten Lebak,” kata Tri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *