berandaPeristiwa,- Pemerintah Provinsi Banten mulai mengusulkan restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri. Langkah itu dilakukan dengan memecah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten menjadi dua dinas serta meningkatkan tipologi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten menjadi tipe A.
Pembahasan usulan tersebut digelar bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.
Sejumlah pejabat Pemprov Banten turut hadir dalam rapat tersebut. Di antaranya Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan, Kepala Dinas PRKP Banten Rahmat Rugiono, Kepala BKD Banten Ai Dewi Suzana, serta Kepala Biro Organisasi Setda Banten Aan Fauzan Rahman.
Arlan Marzan menilai pemecahan Dinas PUPR menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung target pembangunan daerah. Menurut dia, langkah tersebut berkaitan langsung dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur hingga penanganan kebencanaan di Banten.
“Usulan pemekaran Dinas PUPR itu sudah cukup urgen dalam mendukung capaian RPJMN dan RPJMD di daerah,” kata Arlan.
Ia menyebutkan, hadirnya struktur baru nantinya diharapkan mampu mempercepat pelayanan publik sekaligus memperkuat pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Banten. Meski demikian, proses pengajuan masih menghadapi sejumlah kendala administratif.
“Ada beberapa indikator yang belum masuk saat proses verifikasi,” ujarnya.
Arlan mengungkapkan, hasil verifikasi sementara dari kementerian masih menunjukkan adanya selisih penilaian dengan skor 564 sehingga beberapa indikator perlu diperkuat kembali.
Sementara itu, Rahmat Rugiono menilai struktur organisasi yang terlalu besar justru memperlambat proses birokrasi dan pengambilan keputusan. Karena itu, perampingan dinilai penting agar kinerja organisasi menjadi lebih efektif.
“Kalau organisasinya ramping, kita bisa bekerja dengan cepat. Eksekusinya,” kata Rahmat.
Di sisi lain, Aan Fauzan Rahman menjelaskan perubahan kelembagaan tersebut akan berdampak pada pencabutan dua peraturan daerah terkait struktur organisasi perangkat daerah. Saat ini proses revisi regulasi sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan dijadwalkan mulai dibahas DPRD pada triwulan ketiga tahun ini.
Menurut Aan, Pemprov Banten mengusulkan pemecahan Dinas PUPR menjadi dua dinas berbeda sekaligus peningkatan status Dinas Perkim menjadi tipe A agar beban kerja lebih proporsional.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, mengatakan usulan kelembagaan daerah akan dinilai berdasarkan indikator dan skor yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Ia menyebutkan, usulan peningkatan tipologi Dinas Perkim telah memenuhi syarat administrasi dan bisa diproses ke tahap berikutnya. Namun, usulan pemekaran Dinas PUPR masih membutuhkan penguatan sejumlah indikator tambahan.
“Sementara itu, untuk usulan pemekaran Dinas PUPR masih diperlukan penguatan beberapa indikator, termasuk indikator wilayah kepulauan sebagai penguat penilaian,” kata Cheka.

















