BerandaPeristiwa, Ciamis,- Bawaslu Kabupaten Ciamis memulai pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk Pilkada 2024.
Untuk kebutuhan Pilkada, Bawaslu Kabupaten Ciamis akan merekrut 265 orang PKD.
Saat ini, tahapan seleksi memasuki masa pendaftaran dan penerimaan berkas yang akan berlangsung dari 18 hingga 21 Mei 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Diklat Bawaslu Kabupaten Ciamis, Irham Fathiyya Shulha, menjelaskan bahwa pembentukan PKD sebenarnya menjadi kewenangan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Namun, karena Panwascam di Kabupaten Ciamis belum dilantik, beberapa tahapan penerimaan PKD harus diambil alih oleh Bawaslu.
Irham menambahkan bahwa pendaftaran dan penerimaan berkas dapat dilakukan di sekretariat Panwascam di kecamatan masing-masing sesuai arahan dari Sekretaris Jendral Bawaslu RI.
“Berdasarkan arahan dari Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, sekretariat Panwascam telah diaktifkan kembali untuk membantu pembentukan PKD,” ujar Irham di kantor Bawaslu Ciamis, Sabtu (18/5/2024).
Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pendaftaran dan memastikan keakuratan administrasi.
Baca juga:
7 Panwascam di Ciamis Butuh Perekrutan Anggota Baru untuk Pilkada 2024
Rekrutmen PKD Sesuai Regulasi
Lebih lanjut, Irham menegaskan bahwa tahapan pembentukan PKD telah dimulai sesuai dengan juknis yang ada.
Hal tersebut diatur dalam Pedoman Teknis nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 yang diterbitkan oleh Bawaslu RI.
“Mulai kemarin, Jumat, 17 Mei 2024, kami telah melakukan pengumuman di website, media sosial, dan berbagai grup untuk menyebarkan informasi ini,” ujar Irham.
Untuk tahapan pendaftaran penerimaan berkas akan berlangsung dari 18 hingga 21 Mei 2024. Selanjutnya proses seleksi akan meliputi penelitian administrasi.
Tidak ada tes tertulis dalam seleksi PKD untuk Pilkada ini, melainkan akan langsung dilanjutkan dengan tahap wawancara yang dijadwalkan pada 29 Mei 2024.
Irham menyebutkan bahwa setelah penutupan pendaftaran pada 21 Mei, pihaknya akan mengevaluasi apakah jumlah pendaftar memenuhi kebutuhan yang diharapkan.
“Jika tidak terpenuhi sesuai juknis, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” tambahnya.
Dalam situasi perpanjangan pendaftaran masih belum mencukupi, Bawaslu akan mengimplementasikan pola distribusi pendaftar dari kecamatan yang sama.
Irham menjelaskan bahwa untuk PKD, pendaftar tidak wajib memiliki KTP desa atau kelurahan setempat asal masih berada dalam satu kecamatan.
“Nanti akan ada tahapan-tahapan juga di pola distribusi ini,” jelasnya.***