Proses klaim santunan kecelakaan dari Jasa Raharja kini semakin mudah dan praktis. Korban maupun keluarga tidak lagi harus repot datang ke kantor, karena pengurusan bisa dilakukan melalui rumah sakit, petugas terkait, hingga layanan digital.
Mengacu pada keterangan resmi, “cara klaim kecelakaan di Jasa Raharja saat ini semakin mudah dan praktis.” Bahkan, korban yang langsung dibawa ke rumah sakit akan otomatis mendapatkan penanganan dengan biaya yang ditanggung. Dalam praktiknya, pihak rumah sakit bekerja sama dengan kepolisian untuk memproses santunan.
“Korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakit secara otomatis biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja,” demikian dijelaskan dalam informasi tersebut.
Besaran Santunan yang Diterima
Jasa Raharja telah menetapkan nilai santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, di antaranya:
- Meninggal dunia: Rp 50 juta
- Cacat tetap (maksimal): Rp 50 juta
- Biaya perawatan: maksimal Rp 20 juta
- Biaya penguburan: Rp 4 juta
- Penggantian P3K: Rp 1 juta
- Penggantian ambulans: Rp 500 ribu
Namun, ada batasan yang perlu dipahami. “Yang tidak ditanggung Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi,” sementara penumpang angkutan umum tetap berhak atas santunan.
Wajib Lapor Polisi
Agar klaim bisa diproses, korban harus tercatat secara resmi. “Untuk mendapatkan santunan biaya perawatan korban harus tercatat di kantor polisi,” sehingga keluarga diminta segera melaporkan kejadian guna memperoleh Laporan Polisi (LP).
Dokumen yang dibutuhkan meliputi identitas diri (KTP/SIM), Kartu Keluarga, surat keterangan rumah sakit, hingga bukti biaya pengobatan atau akta kematian bila diperlukan.
Langkah Klaim yang Perlu Diketahui
Proses klaim dilakukan melalui beberapa tahapan:
- Melaporkan kecelakaan ke polisi
- Menyiapkan dokumen lengkap
- Menghubungi Jasa Raharja (langsung atau online)
- Mengisi formulir klaim
- Menunggu verifikasi
- Pencairan dana ke rekening
Menariknya, petugas Jasa Raharja kini proaktif. “Petugas Jasa Raharja juga biasanya akan mendatangi korban atau keluarga korban kecelakaan,” sehingga proses menjadi lebih cepat tanpa harus datang langsung.
Catatan Penting
Untuk kecelakaan tunggal, prosedur klaim sebenarnya sama. Namun, santunan hanya berlaku bagi penumpang angkutan umum, bukan pengendara kendaraan pribadi.
Dengan sistem yang terintegrasi antara rumah sakit, kepolisian, dan Jasa Raharja, proses klaim kini semakin efisien. Masyarakat pun diharapkan segera melapor jika terjadi kecelakaan agar hak santunan dapat diterima tanpa hambatan.



















