banner 728x250

Skandal FH UI Kian Memanas! DPR Desak Proses Hukum: “Ini Pelecehan, Bukan Candaan”

MY ESTI WIJAYANTO
banner 120x600
banner 468x60

berandaPeristiwa,- Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang menyeret mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia terus bergulir dan memicu gelombang perhatian publik. Tidak hanya itu, tekanan terhadap kampus juga semakin kuat. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, secara tegas meminta penanganan kasus ini tidak berhenti pada sanksi internal.

Menurut Esti, tindakan 16 mahasiswa tersebut sudah melampaui batas etika akademik. Bahkan, ia menilai perbuatan itu masuk kategori kekerasan seksual berbasis digital. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya langkah hukum untuk memberikan efek jera. “Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban, dan pihak-pihak yang dirugikan atas kasus ini,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

banner 325x300

Dorongan Tegas Gunakan UU TPKS

Selain itu, Esti juga mendorong penggunaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam penyelesaian kasus ini. Ia menilai unsur pelanggaran dalam kasus tersebut sudah jelas, terutama dalam konteks kekerasan seksual berbasis elektronik.

Lebih lanjut, Esti menyoroti latar belakang pelaku yang berasal dari jurusan hukum. Ia menilai kondisi ini justru memperparah situasi. “Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum,” katanya.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa UU TPKS memuat ancaman pidana penjara hingga 4–6 tahun serta denda ratusan juta rupiah. Dengan demikian, ia mendorong korban untuk segera menempuh jalur hukum agar kasus ini mendapat penanganan yang adil dan transparan.


Awal Kasus: Dari Grup Chat hingga Viral

Sementara itu, kasus ini bermula dari percakapan dalam grup WhatsApp dan LINE yang memuat konten bernuansa seksual. Kemudian, situasi berkembang cepat setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di grup angkatan.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa seluruh pelaku mengakui perbuatannya. “Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” ujarnya.

Lebih jauh, Dimas menjelaskan bahwa isi percakapan tersebut cenderung merendahkan korban. “Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” tambahnya.


Respons Kampus: Tegas dan Tanpa Kompromi

Di tengah tekanan publik, pihak FH UI langsung mengambil sikap. Kampus menyampaikan kecaman keras terhadap perilaku yang merusak nilai akademik dan martabat manusia.

Dalam pernyataan resminya, pihak fakultas menegaskan komitmen menjaga lingkungan pendidikan yang aman. “Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” tulis pihak kampus.

Langkah ini sekaligus mempertegas bahwa institusi pendidikan tidak memberi ruang bagi tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan.


Peringatan Keras: Hentikan Normalisasi Pelecehan

Namun demikian, Esti mengingatkan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada sanksi saja. Ia menyoroti bahaya normalisasi pelecehan yang sering muncul dalam bentuk candaan, terutama di ruang digital.

“Ini bukan sekadar candaan di grup chat. Ini bentuk pelecehan seksual yang merusak kesehatan mental dan tidak bisa ditoleransi dalam lingkungan pendidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak untuk membangun lingkungan akademik yang aman dan berintegritas. “Jangan menormalisasi pelecehan atau kekerasan seksual, apapun bentuknya. Lingkungan pendidikan harus zero tolerance terhadap setiap tindakan kekerasan seksual,” pungkas Esti.


Dengan demikian, kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan. Tidak hanya itu, publik kini menunggu langkah konkret yang mampu menghadirkan keadilan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *