berandaPeristiwa, Jakarta,– Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan keras kepada berbagai pihak agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), sumbangan, atau bingkisan dari individu maupun kelompok yang mengatasnamakan wartawan, perusahaan pers, atau organisasi jurnalis.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditujukan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, serta pimpinan BUMN/BUMD dan perusahaan swasta. Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan semacam itu merupakan bentuk penyalahgunaan profesi kewartawanan yang merusak kredibilitas jurnalis.
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., menegaskan bahwa praktik ini bertentangan dengan kode etik jurnalistik dan mencederai integritas dunia pers. “Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan pers kepada wartawannya, bukan tanggung jawab pihak lain. Jika ada pihak yang mengaku wartawan dan meminta THR dengan cara memaksa, memeras, atau mengancam, segera catat identitasnya dan laporkan ke kepolisian atau Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3/2025).
Lebih lanjut, Dewan Pers menekankan bahwa hanya ada 11 organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang terverifikasi dan menjadi konstituen resmi Dewan Pers. Di antaranya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Organisasi yang tidak termasuk dalam daftar tersebut tidak memiliki legitimasi dalam dunia jurnalistik.
Melalui imbauan ini, Dewan Pers berharap dapat menjaga independensi dan profesionalisme wartawan di Indonesia serta mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang berpotensi merusak dunia pers nasional.
Sementara itu, seorang HRD dari sebuah perusahaan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa masih banyak oknum wartawan yang tidak mengindahkan imbauan Dewan Pers. “Di lingkungan perusahaan kami, masih ada oknum yang meminta THR dengan berbagai alasan. Hal ini jelas bertentangan dengan etika jurnalistik,” ujarnya.
Dewan Pers mengimbau masyarakat dan instansi yang menemui praktik tersebut untuk segera melaporkan ke pihak berwenang guna menghindari penyalahgunaan profesi jurnalistik demi kepentingan pribadi.
Views: 0