KOTA BANJAR,- Pihak Ivan Oktavian, melalui kuasa hukumnya, Kukun Abdul Syakur Munawar, S.H., M.H. menyampaikan hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan yang diunggah oleh BerandaPeristiwa.com.
Hal ini mengacu pada Surat Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers Nomor: 1541/DP/K/XII/2024 tentang pengaduan Ivan Oktavian terhadap Media Siber BerandaPeristiwa.com tertanggal 11 Desember 2024 terkait berita yang berjudul “Jurnalis Tabloid Pamor Dianiaya saat Investigasi Dugaan Proyek Fiktif di Kota Banjar” yang diunggah pada tanggal 8 oktober 2024.
Oleh karena itu, pihak Ivan Oktavian melalui kuasa hukumnya menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sebagai berikut:
1. Bahwa untuk hak koreksi kami mohon untuk kiranya judul berita dapat dikoreksi agar tidak bersifat menghakimi, sebab Pengadu (Ivan Oktavian) tidak melakukan penganiayaan karena kata “dianiaya: dalam judul berita tersebut mengandung arti negatif.
2. Sebagai hak jawab akan kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Peristiwa yang terjadi antara Pengadu (Ivan Oktavian) dengan sdr. Yulianto sebagaimana diterangkan oleh narasumber dalam berita yang berjudul “Jurnalis Tabloid Pamor Dianiaya saat Investigasi Dugaan Proyek Fiktif di Kota Banjar” dipicu karena adanya miss komunikasi diantara keduanya, dan insiden pemukulan yang dilakukan oleh Pengadu (Ivan Oktavian) terhadap sdr. Yulianto sama sekali ) tidak terkait dengan produk jurnalistik dan/atau kegiatan jurnalistik.
b. Bahwa saat insiden pemukulan oleh Pengadu (Ivan Oktavian) terhadap sdr. Yulianto, narasumber sdr. Cecep tidak ada di lokasi kejadian sehingga yang
bersangkutan tidak melihat langsung dan apa yang dijelaskan oleh sdr. Cecep yang tertulis dalam berita yang menjelaskan bahwa “tiba-tiba Pengadu (Ivan Oktavian) menahan sdr. Yulianto saat hendak pergi
sehingga terjatuh dan memukulinya” keterangan tersebut tidak benar adanya, yang terjadi sesungguhnya adalah, Pengadu (Ivan Oktavian) saat itu meminta agar sdr. Yulianto memberi penjelasan atas peristiwa yang terjadi di SMP Negeri 1 Banjar saat sdr. Yulianto tiba-tiba menggebrak meja dan mendorong pengadu (Ivan Oktavian), karena pengadu merasa tidak pernah punya masalah dengan sdr. Yulianto, namun ajakan Pengadu (Ivan Oktavian) diabaikan dan sebelum terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Pengadu (Ivan Oktavian), yang lebih dahulu melakukan pemukulan adalah sdr. Yulianto dimana yang bersangkutan memukul
pelipis Pengadu (Ivan Oktavian) dengan menggunakan sikunya, hal itulah yang kemudian memicu Pengadu (Ivan Oktavian) memukul sdr. Yulianto.
c. Bahwa narasi “kekerasan terhadap jurnalis” yang dibangun melalui opini tersebut adalah tidak berdasar dan bersifat opini dan interpretative wartawan, karena lebih tepatnya peristiwa yang terjadi antara Pengadu (Ivan Oktavian) yang memukul sdr. Yulianto insiden personal yang sama
sekali tidak terkait dengan produk jurnalistik (pemberitaan) dan/atau aktivitas jurnalistik
d. Bahwa narasi “kekerasan terhadap jurnalis” bersifat tendensius, karena peristiwa yang terjadi antara pengadu Pengadu (Ivan Oktavian) dengan sdr. Yulianto murni persoalan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan pemberitaan atau apapun juga yang terkait dengan aktivitas jurnalistik
3. Bahwa sesuai dengan Surat Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers Nomor : 1541/DP/K/XII/2024 tentang tertanggal 11 Desember 2024 tentang pengaduan Ivan Oktavian terhadap media siber BerandaPeristiwa.com dimana Teradu (media siber BerandaPeristiwa.com) wajib menautkan hak jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan sesuai dengan angka 4 huruf b peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan -DP/III/2012 tentang
pedoman pemberitaan media siber yang menyatakan “ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi
hak jawab”, oleh karena itu mohon kiranya hak ini dapat sesegera mungkin dan dicantumkan dalam link berita yang dikoreksi dan dijawab.
Demikian Hak Koreksi dan Hak jawab atas pemberitaan media siber BerandaPeristiwa.com yang berjudul “jurnalis tabloid pamor dianiaya saat
investigasi dugaan proyek fiktif di kota banjar” kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami
Kuasa Hukum sdr. Ivan Oktavian selaku Pengadu
Kukun Abdul Syakur Munawar, S.H.,M.H.
BerandaPeristiwa.com selalu berusaha untuk menjungjung tinggi akurasi dan keberimbangan sebuah berita serta selalu terbuka untuk terhadap ralat, koreksi, dan hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan dari pemberitaan yang ditayangkan.
Dalam berita yang berjudul “Jurnalis Tabloid Pamor Dianiaya saat Investigasi Dugaan Proyek Fiktif di Kota Banjar” yang diunggah pada tanggal 8 oktober 2024, BerandaPeristiwa.com tidak melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Ivan Oktavian sehingga pemberitaan tersebut dinilai oleh Dewan Pers tidak akurat, tidak uji informasi, dan tidak berimbang.
Judul ini juga telah diubah sesuai dengan permintaan hak koreksi dari pihak Ivan Oktavian.
Untuk itu, sebagai bentuk tanggung jawab, BerandaPeristiwa.com meminta maaf kepada Ivan Oktavian dan masyarakat pembaca atas pemberitaan ini.***
Views: 1