Jumat Curhat, Warga Desa Cimari Curhat ke Kapolres Ciamis Penanganan Hukum

Jumat Curhat, Warga Desa Cimari Curhat ke Kapolres Ciamis Penanganan Hukum

Jumat Curhat, Warga Desa Cimari Curhat ke Kapolres Ciamis Penanganan Hukum
Jumat Curhat, Warga Desa Cimari Curhat ke Kapolres Ciamis Penanganan Hukum, Foto: Humas Polres Ciamis
banner 120x600
banner 468x60

BerandaPeristiwa, -Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan silaturahmi ke masyarakat di wilayah Desa Cimari. Silaturahmi bertajuk “Jumat Curhat” ini dilaksanakan bersama warga masyarakat di Desa Cimari, Kecamatan Cikoneng, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (26/4/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan langsung oleh Kapolres Ciamis Polda Jaba AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., bersama para tokoh dan warga masyarakat serta Desa Cimari. Turut serta mendampingi Kapolres Ciamis yakni Wakapolres Ciamis Polda Jabar Kompol Muhamad Rustandi, S.I.K., para Kasat dan Kapolsek Cikoneng Polres Ciamis Polda Jabar.

banner 325x300

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., menyampaikan, Jum’at Curhat ini merupakan ruang untuk mendengar secara langsung curhatan dari masyarakat, mengenai saran, kritikan, masukan serta pengaduan dari masyarakat terkait dengan pelayanan Kepolisian khususnya Polres Ciamis.

Kapolres Ciamis Polda Jabar tugas Polri menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Ciamis tidak serta merta bekerja sendiri akan tetapi di harapkan ada peran serta dari masyarakat seluruhnya.

“Peran serta masyarakat dalam permasalahan yang dapat menimbulkan hal hal yang tidak di inginkan yang terjadi di tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan sebisa mungkin di harapkan dapat di selesaikan dari tingkat bawah serta pergunakan kehadiran sosok bhabinkamtibmas yang berada di desa binaan masing-masing,” kata AKBP Akmal.

 

Pada kesempatan Jumat Curhat, Kapolres Ciamis Polda Jabar menerima masukan dari masyarakat Desa Cimari terkait pelayanan Kepolisian. Terutama mengenani penanganan dan penyelesaian hukum, seperti bagaimana prosesnya dan apakah dikenakan biaya.

 

“ada dasarnya berkenaan dengan pelayanan mediasi/musyawarah tidak dipungut biaya dan sudah ditekankan agar tidak melakukan pelanggaran. Sementara pembiayaan tilang sudah ditetapkan dan sudah tertera diruang pelayanan tilang Polres Ciamis, diharapkan apabila warga masyarakat yang kena pelanggaran tilang agar tidak melakukan pembayaran ditempat/titip sidang dan menyarankan agar melakukan persidangan sesuai dengan ketentuan untuk menghindari adanya gravitasi,” kata AKBP Akmal.

 

Kapolres Ciamis Polda Jabar menambahkan, Polres Ciamis memberikan pelayanan secara langsung kepada warga masyarakat dengan memberikan call center (nomor kontak) sebagai langkah percepatan dalam pelaporan suatu kejadian khususnya di Wilayah Kabupaten Ciamis. Memberikan wawasan terkait peraturan lalulintas (pemakaian helm, surat kendaraan, kelengkapan kendaraan dan rambu lalu lintas).***

banner 325x300