Kabar Seragam Sekolah Baru Setelah Lebaran Viral, Kemendikbudristek Bantah Isu

banner 120x600
banner 468x60

BerandaPeristiwa,- Isu tentang penerapan seragam sekolah baru dari SD hingga SMA usai lebaran secara tiba-tiba viral belakangan ini dan memantik berbagai reaksi dari netizen dan masyarakat Indonesia.

Kabar ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait biaya tambahan yang mungkin diperlukan untuk membeli seragam baru.

banner 325x300

Berawal dari Postingan di Medsos

Berdasarkan hasil penelusuran, isu ini berawal dari informasi yang salah yang tersebar di beberapa platform media sosial di Indonesia.

Salah satunya dari cuitan akun @kegoblogan.Unfaedah di flatform X pada Sabtu (13/4/2024) yang menulis tentang kebijakan baru dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadeim Makarim terkait seragam sekolah.

“Bersiaplah buat yang masih sekolah. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah,” tulis akun tersebut.

Postingan ini akhirnya viral dan memantik berbagai reaksi netizen dan masyarakat Indonesia secara luas. Meskipun sebenarnya, informasi ini belum bisa dipastikan kebenarannya.

Kemendikbudristek Bantah Isu Ini

Kemendikbudristek melalui laman Instagram resminya @kemdikbud.ri membantah isu ini.

Kemendikbudristek menyatakan bahwa tidak ada perubahan terkait seragam sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022.

“Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan bahwa hal itu TIDAK BENAR,” tulis Kemendikbudristek.

Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada aturan baru yang mewajibkan siswa untuk membeli seragam baru setelah libur Lebaran.

Selain itu, Kemendikbudristek mengimbau masyarakat Indonesia untuk bijak mencerna informasi dan mencari kebenarannya sebelum menanggapi.

Jenis-jenis Seragam Sekolah di Indonesia Berdasarkan Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022

Dikutip dari laman Peraturan.go.id, peraturan mengenai seragam sekolah di Indonesia masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Peraturan yang diberlakukan sejak 7 September 2022 ini masih berlaku dan belum mengalami perubahan hingga saat ini.

1. Seragam Nasional

Seragam nasional menjadi standar pakaian di setiap sekolah di Indonesia. Biasanya, seragam ini digunakan minimal empat hari dalam seminggu, dari Senin hingga Kamis.

Model dan warnanya bervariasi sesuai tingkatan siswa. Misalnya, siswa SD mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok merah.

2. Seragam Pramuka

Seragam pramuka adalah pakaian yang digunakan siswa saat kegiatan pramuka. Setiap sekolah punya aturan sendiri mengenai penggunaan seragam pramuka, tapi biasanya minimal satu hari dalam seminggu.

3. Seragam Khas Sekolah

Setiap sekolah memiliki seragam khas dengan desain yang berbeda-beda. Mereka juga bebas menentukan kapan siswa harus mengenakan seragam khas tersebut.

4. Seragam Adat

Seragam adat sesuai dengan asal daerah siswa. Biasanya, seragam ini dipakai pada hari-hari atau upacara adat tertentu sesuai aturan sekolah.***

Sumber: https://peraturan.go.id/id/permendikbudristek-no-50-tahun-2022

https://twitter.com/

https://www.instagram.com/

banner 325x300