BerandaPeristiwa,- Isu tentang penerapan seragam sekolah baru dari SD hingga SMA usai lebaran secara tiba-tiba viral belakangan ini dan memantik berbagai reaksi dari netizen dan masyarakat Indonesia.
Kabar ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait biaya tambahan yang mungkin diperlukan untuk membeli seragam baru.
Berawal dari Postingan di Medsos
Berdasarkan hasil penelusuran, isu ini berawal dari informasi yang salah yang tersebar di beberapa platform media sosial di Indonesia.
Salah satunya dari cuitan akun @kegoblogan.Unfaedah di flatform X pada Sabtu (13/4/2024) yang menulis tentang kebijakan baru dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadeim Makarim terkait seragam sekolah.
“Bersiaplah buat yang masih sekolah. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah,” tulis akun tersebut.
Bersiaplah buat yang masih sekolah
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah.
Seragam baru tersebut nantinya akan diterapkan pada jenjang pendidikan… pic.twitter.com/WomwzrJmWy
— Kegoblogan.Unfaedah (@kegblgnunfaedh) April 13, 2024
Postingan ini akhirnya viral dan memantik berbagai reaksi netizen dan masyarakat Indonesia secara luas. Meskipun sebenarnya, informasi ini belum bisa dipastikan kebenarannya.
Kemendikbudristek Bantah Isu Ini
Kemendikbudristek melalui laman Instagram resminya @kemdikbud.ri membantah isu ini.
Kemendikbudristek menyatakan bahwa tidak ada perubahan terkait seragam sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022.
“Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan bahwa hal itu TIDAK BENAR,” tulis Kemendikbudristek.
Lihat postingan ini di Instagram
Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada aturan baru yang mewajibkan siswa untuk membeli seragam baru setelah libur Lebaran.
Selain itu, Kemendikbudristek mengimbau masyarakat Indonesia untuk bijak mencerna informasi dan mencari kebenarannya sebelum menanggapi.
Jenis-jenis Seragam Sekolah di Indonesia Berdasarkan Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022
Dikutip dari laman Peraturan.go.id, peraturan mengenai seragam sekolah di Indonesia masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Peraturan yang diberlakukan sejak 7 September 2022 ini masih berlaku dan belum mengalami perubahan hingga saat ini.
1. Seragam Nasional
Seragam nasional menjadi standar pakaian di setiap sekolah di Indonesia. Biasanya, seragam ini digunakan minimal empat hari dalam seminggu, dari Senin hingga Kamis.
Model dan warnanya bervariasi sesuai tingkatan siswa. Misalnya, siswa SD mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok merah.
2. Seragam Pramuka
Seragam pramuka adalah pakaian yang digunakan siswa saat kegiatan pramuka. Setiap sekolah punya aturan sendiri mengenai penggunaan seragam pramuka, tapi biasanya minimal satu hari dalam seminggu.
3. Seragam Khas Sekolah
Setiap sekolah memiliki seragam khas dengan desain yang berbeda-beda. Mereka juga bebas menentukan kapan siswa harus mengenakan seragam khas tersebut.
4. Seragam Adat
Seragam adat sesuai dengan asal daerah siswa. Biasanya, seragam ini dipakai pada hari-hari atau upacara adat tertentu sesuai aturan sekolah.***
Sumber: https://peraturan.go.id/id/permendikbudristek-no-50-tahun-2022