Kapolres Ciamis Tertibkan Jalan Nasional III, Pengendara Ngebut Akan Ditindak

Kapolres Ciamis Tertibkan Jalan Nasional III, Pengendara Ngebut Akan Ditindak. (Foto: Istimewa)
Kapolres Ciamis Tertibkan Jalan Nasional III, Pengendara Ngebut Akan Ditindak. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

CIAMIS,- Kapolres Ciamis AKBP Akmal, turun langsung memantau arus lalu lintas di Jalan Raya Nasional III, termasuk di depan Markas Polres Ciamis yang kerap digunakan pengendara melaju di atas batas kecepatan 40 km/jam. Monitoring ini dilakukan Sabtu (8/2/2025) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.

Menurut Akmal, pihaknya berencana melakukan rekayasa lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan, terutama di jalur depan Polres Ciamis yang berdekatan dengan kawasan sekolah.

banner 325x300

“Aturan kecepatan maksimal 40 km/jam, tapi kenyataannya banyak yang melaju lebih cepat. Kami akan intervensi dengan rekayasa jalan karena jalur ini rawan kecelakaan,” ujarnya.

Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Nasional III

Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah pemasangan pembatas jalan di jalur kiri dan kanan.

“Kami akan menaruh pembatas jalan agar kendaraan tidak saling menyalip. Sebelumnya, kendaraan terlihat saling salip, sehingga diperlukan pemisah di tengah jalan,” terang Akmal.

Ia juga menekankan bahwa kendaraan yang masuk ke batas kota Ciamis harus menyesuaikan kecepatan dengan aturan yang berlaku.

“Kami telah memasang barrier (pembatas) dan rambu-rambu agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan dalam berlalu lintas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Jalan Nasional untuk kemungkinan pemasangan pembatas jalan permanen berbahan cor beton.

Pengemudi Ngebut Akan Ditindak Tegas

Monitoring ini dilakukan sebagai respons atas kecelakaan yang terjadi di Jalan Nasional III, tepat di depan Polres Ciamis.

“Siapapun yang menabrak pembatas jalan sudah jelas melanggar aturan lalu lintas. Begitu juga bagi pengendara yang melaju di atas 40 km/jam meskipun sudah ada rambu pembatas,” tegas Akmal.

Ia mencontohkan beberapa pengemudi yang tetap berkendara dengan kecepatan tinggi meskipun telah diberikan peringatan.

Sebagai bagian dari langkah pencegahan, Polres Ciamis telah memasang lebih banyak rambu-rambu dan penghalang jalan.

“Pengemudi harus menyesuaikan kecepatan sesuai dengan rambu-rambu yang ada. Kami sudah memperbanyak rambu, tapi tidak menutup kemungkinan masih ada yang melanggar,” katanya.

Untuk pengendara yang melintas di depan Polres Ciamis, aturan kecepatan akan diperketat:

Dari arah Timur ke Barat, kecepatan maksimal diturunkan menjadi 20 km/jam karena berada di kawasan sekolah dan perkantoran.

Dari arah Barat ke Timur, kecepatan maksimal tetap 40 km/jam, dimulai dari lampu lalu lintas.

Dengan langkah ini, Kapolres berharap tingkat kecelakaan di Jalan Nasional III bisa ditekan.

“Kami akan terus mengevaluasi efektivitas rekayasa lalu lintas ini. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” pungkasnya. ***

Views: 11

Views: 4

banner 325x300