Ketua PGRI Harus Guru Aktif, Bukan Pejabat Struktural

PGRI sebagai organisasi profesi memiliki mandat untuk memperjuangkan kepentingan dan integritas para guru

Ketua PGRI Harus Guru Aktif, Bukan Pejabat Struktural. (Foto: Ist)
Ketua PGRI Harus Guru Aktif, Bukan Pejabat Struktural. (Foto: Ist)
banner 120x600
banner 468x60

Ciamis, Berandaperistiwa.com,- Menjelang Konferensi Kabupaten (KONKAB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ciamis, kritik terhadap arah kepemimpinan organisasi guru tersebut mulai mengemuka.

Salah satu sorotan datang dari Prima Pribadi, aktivis dari Poros Indoor Ciamis, yang menilai bahwa organisasi profesi guru semestinya dipimpin oleh guru aktif, bukan oleh pejabat struktural pemerintahan.

banner 325x300

Ketua PGRI Bukan Pos Jabatan Kosong

“PGRI itu rumah profesi para guru. Bukan pos jabatan kosong. Kalau masih cinta dunia pendidikan, jangan biarkan rumah ini disulap jadi kantor satelit birokrasi,” tegasnya, Senin (26/5/2025).

Menurut Prima, PGRI sebagai organisasi profesi memiliki mandat untuk memperjuangkan kepentingan dan integritas para guru.

Karena itu, kepemimpinan organisasi tersebut sebaiknya diemban oleh sosok yang masih terlibat langsung dalam kegiatan mengajar dan bersentuhan dengan dinamika pendidikan di lapangan.

”Ini bukan soal personal, melainkan soal prinsip dan legalitas,” ujar Prima.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 67 Tahun 2024 tentang Organisasi Profesi Guru.

Peraturan tersebut mengatur bahwa pengurus organisasi profesi guru harus merupakan guru aktif yang masih mengajar, tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta tidak sedang menduduki jabatan struktural pemerintahan.

Dengan demikian, lanjut Prima, jika terdapat calon ketua yang merupakan pejabat dinas pendidikan atau pengawas sekolah yang sudah lama tidak mengajar, pencalonan tersebut dinilai menyalahi aturan.

”Kalau bukan guru aktif, ya tidak bisa jadi pengurus, apalagi ketua. Itu pelanggaran, bukan bentuk pengabdian,” ujarnya.

Konflik Kepentingan

Prima Pribadi: Ketua PGRI Harus Guru Aktif, Bukan Pejabat Struktural. (Foto: Ist)
Prima Pribadi: Ketua PGRI Harus Guru Aktif, Bukan Pejabat Struktural. (Foto: Ist)

Prima juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang muncul apabila organisasi profesi guru dipimpin oleh pejabat struktural.

Dalam posisi itu, akan sulit bagi PGRI untuk bersikap kritis terhadap kebijakan pendidikan daerah jika pemimpinnya merupakan bagian dari struktur pengambil kebijakan itu sendiri.

”PGRI seharusnya menjadi ruang kolektif bagi guru untuk bersuara secara independen. Jika pemimpinnya berasal dari birokrasi, fungsi kontrolnya bisa melemah,” kata Prima.

Ia menambahkan, PGRI lahir sebagai wadah perjuangan profesi yang mandiri. Pemihakan terhadap profesionalisme dan kesejahteraan guru harus tetap menjadi prioritas, bukan tereduksi oleh kepentingan struktural.

Etika dan Profesionalisme

Selain pertimbangan etika dan profesionalisme, pencalonan dari luar guru aktif juga dapat menimbulkan konsekuensi kelembagaan.

Menurut Prima, kepengurusan PGRI yang tidak sesuai dengan regulasi berisiko tidak diakui oleh pemerintah pusat.

Hal itu dapat berdampak pada pencabutan fasilitas dan legitimasi organisasi di tingkat kabupaten.

”Yang rugi bukan hanya pengurus, tapi seluruh anggota. Karena itu, pemilik suara di KONKAB perlu mempertimbangkan kembali pilihannya secara matang,” kata Prima.

Ia menegaskan, kepemimpinan PGRI harus dikembalikan pada jati dirinya sebagai organisasi profesi, bukan dijadikan sarana rotasi jabatan.

”Kalau memang ingin memimpin guru, jadilah guru terlebih dahulu. Bukan pejabat yang sesekali mampir ke sekolah,” ujarnya.

Views: 30

Views: 23

banner 325x300

Tinggalkan Balasan