KPU Ciamis Butuh 3.873 Pantarlih untuk Pilkada Serentak 2024

Pendaftaran calon Pantarlih dibuka mulai 13 hingga 19 Juni 2024 melalui sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan/desa setempat

KPU Ciamis umumkan rekrutmen calon Pantarlih Pilkada Serentak 2024. Foto: Instagram/kpukabupatenciamis
KPU Ciamis umumkan rekrutmen calon Pantarlih Pilkada Serentak 2024. Foto: Instagram/kpukabupatenciamis
banner 120x600
banner 468x60

BerandaPeristiwa, Ciamis,- KPU Kabupaten Ciamis resmi mengumumkan rekrutmen calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @kpukabupatenciamis pada Kamis (13/6/2024).

banner 325x300

Pendaftaran calon Pantarlih dibuka mulai 13 hingga 19 Juni 2024 melalui sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa setempat.

Siapapun masyarakat Kabupaten Ciamis yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai calon Pantarlih.

Masa kerja Pantarlih dimulai pada 24 Juni 2024 dan berakhir pada 25 Juli 2024.

Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Ciamis, Said Attanjani mengatakan, KPU Kabupaten Ciamis membutuhkan 3.873 Pantarlih untuk Pilkada Serentak 2024.

“Jumlah tersebut sesuai dengan alokasi 2.081 TPS yang telah dipetakan dan ditetapkan,” ujar Said, Kamis (13/6/2024).

Jumlah pemilih yang diacu sesuai dengan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) hasil sinkronisasi adalah sebanyak 961.678 orang, dengan rincian 478.545 laki-laki dan 483.133 perempuan.

“Sementara untuk jumlah kepala keluarga mencapai 475.352, tersebar di 265 desa/kelurahan,” tambah Said.

Beberapa tugas Pantarlih mencakup mencocokkan daftar pemilih dengan KTP-el atau dokumen kependudukan lainnya, mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat.

Kemudian, mencatat data pemilih baru, memperbaiki data jika terdapat kekeliruan, dan mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Baca juga: KPU Rilis Jadwal Rekrutmen Pantarlih untuk Pilkada Serentak 2024

Jadwal Pembentukan Pantarlih Pilkada Serentak 2024

Jadwal pembentukan Pantarlih dan masa kerja sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Pengumuman Pendaftaran: 13 Juni 2024 – 17 Juni 2024

2. Penerimaan Pendaftaran: 13 Juni 2024 – 19 Juni 2024

3. Penelitian Administrasi: 14 Juni 2024 – 20 Juni 2024

4. Pengumuman Hasil Seleksi: 21 Juni 2024 – 23 Juni 2024

5. Penetapan Nama Hasil Seleksi: 23 Juni 2024

6. Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

Baca juga: Maskot Pilkada Kota Banjar Diterpa Isu Plagiat, Netizen Serbu IG KPU

Persyaratan

Menurut Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 dokumen persyaratan berikut harus dipenuhi oleh calon Pantarlih, di antaranya:

1. Surat pendaftaran
2. Daftar riwayat hidup
3. Fotokopi KTP elektronik
4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
5. Pas foto
6. Surat pernyataan
7. Surat keterangan

Kelengkapan Dokumen:

– WNI: Fotokopi KTP elektronik
– Usia minimal 17 tahun: Fotokopi KTP elektronik
– Berdomisili dalam wilayah kerja: Fotokopi KTP elektronik
– Mampu secara jasmani dan rohani: Surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik; surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta; surat pernyataan sehat rohani
– Pendidikan minimal SMA/sederajat: Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
– Tidak menjadi anggota partai politik: Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau surat keterangan dari partai politik bagi yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun

Kemudian, calon Pantarlih harus mengajukan surat pendaftaran dengan memenuhi berbagai persyaratan yang diatur oleh Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, lengkap dengan dokumen pendukung yang diperlukan sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik.
2. Berusia minimal 17 tahun
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik.
3. Berdomisili dalam wilayah kerja
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik.
4. Mampu secara jasmani dan rohani
– Surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
– Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
– Surat pernyataan sehat secara rohani.
5. Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat
– Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir.
6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun
– Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik; atau
– Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

Pertimbangan Persyaratan:

– Kemampuan dalam penggunaan teknologi dan informatika
– Ketersediaan gawai yang kompatibel
– Penyandang disabilitas dapat menjadi Pantarlih jika memenuhi persyaratan

Pengangkatan Pantarlih:

– Berjumlah 1 orang untuk 1 TPS; jika jumlah pemilih lebih dari 400, diangkat 2 orang Pantarlih
– Jika pendaftar tidak memenuhi kebutuhan, PPS dapat menunjuk masyarakat yang memenuhi syarat administrasi

banner 325x300