KPU Ciamis Konfirmasi Tidak Ada Paslon Perseorangan pada Pilkada 2024

Hal ini karena tidak ada satu pun bapaslon perseorangan yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis tahun 2024

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, tanda tangani Berita Acara penutupan pendaftaran paslon perseorangan. Foto: ist
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, tanda tangani Berita Acara penutupan pendaftaran paslon perseorangan. Foto: ist
banner 120x600
banner 468x60

BerandaPeristiwa, Ciamis,- Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, mengonfirmasi bahwa tidak ada paslon perseorangan pada Pilkada Ciamis 2024 mendatang.

Hal ini karena tidak ada satu pun bapaslon perseorangan yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis tahun 2024.

banner 325x300

“Pada masa penyerahan syarat dukungan hingga penutupan, tidak ada bakal pasangan calon yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan,” ujar Oong Ramdani melalui rilis tertulis pada Senin (13/5/2024).

Oong menyampaikan hal ini usai melakukan pemeriksaan terhadap kehadiran dalam penyerahan dukungan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Tidak ada seorang pun sampai penutupan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB,” tambahnya.

Baca juga:

Paslon Independen di Pilkada Ciamis 2024 Harus Siapkan 72.420 KTP, Siapa Berani Maju?

Lebih lanjut, Oong menyampaikan, jika KPU Kabupaten Ciamis sebelumnya telah mengumumkan jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 860 Tahun 2024.

Keputusan tersebut menyebutkan bahwa persyaratan minimal dukungan adalah sebanyak 72.420 dukungan yang tersebar di 14 kecamatan.

Sementara untuk penyerahan dokumen syarat dukungan dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Ciamis.

“KPU Kabupaten Ciamis telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan informasi, penjelasan, koordinasi, dan konsultasi melalui helpdesk serta kegiatan sosialisasi,” tambah Oong Ramdani.

KPU Ciamis Intens Sosialisasikan Soal Pencalonan Perseorangan

Meskipun KPU telah membuka kesempatan dan sosialisasi secara menyeluruh, jelas Oong, tidak ada bapaslon (bakal pasangan calon) perseorangan yang meminta akses atau akun SILONKADA (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah).

“Yang menunjukkan bahwa tidak ada bapaslon perseorangan yang melakukan penyerahan dukungan,” katanya.

Sehubungan dengan penutupan penyerahan dokumen syarat dukungan, KPU Kabupaten Ciamis telah menyusun Berita Acara Nomor 102/PL.02.2-BA/3207/2024.

Baca juga:

1.350 Calon Anggota PPS untuk Pilkada Ciamis 2024 Lolos Penelitian Administrasi

Berita Acara ini berisi tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Tahun 2024.

“Berita Acara ini menegaskan bahwa dokumen syarat dukungan yang dinyatakan lengkap dan diterima adalah nihil atau tidak ada,” tegasnya.

Sehingga, kata Oong, KPU Kabupaten Ciamis tidak perlu melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dan faktual dukungan untuk pencalonan perseorangan.***

banner 325x300