BerandaPeristiwa, Ciamis,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis mengumumkan perpanjangan pendaftaran untuk seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada tahun 2024.
KPU Kabupaten Ciamis mengumumkannya di laman Instagram resmi @kpukabupatenciamis tertanggal 9 Mei 2024.
Dalam postingannya, KPU Ciamis menjelaskan bahwa hal ini dilakukan karena sampai dengan masa pendaftaran berakhir tanggal 2-8 Mei 2024 tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan.
View this post on Instagram
Untuk itu, KPU Kabupaten Ciamis memberikan kesempatan perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 hari.
Dalam konteks ini, perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS akan berlangsung mulai dari tanggal 9 Mei 2024 hingga 11 Mei 2024 di Kelurahan/Desa yang membutuhkan calon PPS kurang dari 2 kali dari jumlah yang dibutuhkan.
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui website SIAKBA.
Setelah lengkap pendaftaran di SIAKBA, pelamar dapat mengirimkan dokumen fisik secara langsung ke kantor KPU Ciamis.
KPU Kabupaten Ciamis melakukan perpanjangan pendaftaran untuk 189 desa/kelurahan.
Syarat Calon Anggota PPS
Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi calon anggota PPS:
- Kewarganegaraan Indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945
- Integritas
- Non-anggota partai politik
- Domisili di wilayah kerja PPS
- Kesehatan jasmani dan rohani,
- Pendidikan minimal SMA/sederajat,
- Bebas dari pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Baca juga:
KPU Ciamis Lakukan Tes Wawancara untuk Rekrutmen PPK Pilkada 2024
Dokumen Persyaratan
Selain persyaratan tadi, pelamar juga harus menyertakan dokumen persyaratan, antara lain:
- Surat pendaftaran
- Fotokopi KTP
- Ijazah terakhir
- Surat pernyataan
- Surat keterangan sehat
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto
- Surat keterangan dari partai politik jika pernah menjadi anggota.***