Pasca Lebaran, Polres Banjar Bekuk 10 Tersangka Narkoba Termasuk 3 Anak di Bawah Umur

6 Kasus Narkoba Terungkap, Polisi Amankan Tersangka dan Barang Bukti Bernilai Rp100 Juta

Pasca Lebaran, Polres Banjar Bekuk 10 Tersangka Narkoba Termasuk 3 Anak di Bawah Umur. (Foto: Abid/berandaperistiwa.com)
Pasca Lebaran, Polres Banjar Bekuk 10 Tersangka Narkoba Termasuk 3 Anak di Bawah Umur. (Foto: Abid/berandaperistiwa.com)
banner 120x600
banner 468x60

Kota Banjar, Berandaperistiwa.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banjar mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika selama 10 hari pasca Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Sejak 3 April hingga 13 April 2025, petugas menangkap 10 tersangka dalam operasi intensif ini.

banner 325x300

Di antara mereka terdapat tiga anak di bawah umur dan tiga pengguna yang menjalani rehabilitasi.

4 Orang Ditahan, 3 Anak Diserahkan ke BAPAS, 3 Direhabilitasi

Kasatres Narkoba Polres Banjar, AKP Dadang Sutisna, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah antisipatif dalam menghadapi meningkatnya peredaran narkotika pasca Lebaran.

“Kami menangkap 10 orang, termasuk 4 tersangka yang kini kami tahan, 3 anak yang kami serahkan ke Bapas, dan 3 orang yang menjalani rehabilitasi di BNNK Ciamis,” ujar Dadang, Senin (14/4/2025) di Mapolres Banjar.

Ia menjelaskan bahwa keempat tersangka dewasa yang ditahan ialah US, P, MU, dan FS.

Sementara itu, pihak kepolisian menyerahkan tiga anak yakni RS, SNW, dan AP kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena mereka diproses sesuai sistem peradilan anak.

Selain itu, Tim Asesmen Terpadu (TAT) di bawah BNNK Ciamis memutuskan agar tiga tersangka lainnya — MNM, ASF, dan DR — menjalani rehabilitasi.

Barang Bukti Senilai Rp100 Juta Diamankan

Dalam pengungkapan ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 1,95 gram ganja
  • 10,4 gram tembakau sintetis (tembakau gorila)
  • 5.354 butir Obat Keras Tertentu (OKT) seperti tramadol, heximer, dan trihexyphenidyl

“Jika kami rupiahkan, nilai total barang bukti mencapai sekitar Rp100 juta dan kami berhasil menyelamatkan sekitar 100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tegas Kasatres Narkoba Dadang.

Dalam kasus tembakau sintetis, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, serta Permenkes RI No. 30 Tahun 2023.

Pasal-pasal tersebut memuat ancaman hukuman mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup penjara, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Untuk kasus ganja, penyidik menerapkan Pasal 111 dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

Adapun dalam kasus penyalahgunaan OKT, polisi mengacu pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasus Anak dan Fenomena Pasca Lebaran

Terkait keterlibatan anak dalam jaringan peredaran, Dadang menegaskan bahwa pihaknya menangani proses hukum dengan pendekatan Restorative Justice.

“Mereka mengedarkan dari mulut ke mulut, mayoritas kepada teman sebaya. Korbannya sebagian besar sudah dewasa,” jelasnya.

Ia menduga peningkatan kasus pasca Lebaran terjadi akibat arus balik pemudik dari kota besar yang membawa pengaruh buruk.

“Hasil analisis kami di lapangan seperti itu. Pergaulan di kota bisa sangat berbeda. Banjar ini sebenarnya cukup bersih, namun ada oknum dari kota yang membawa barang ke sini,” tambahnya.

Selain itu, Dadang menyebut faktor ekonomi juga berkontribusi terhadap meningkatnya kasus peredaran narkoba di Kota Banjar.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan memperketat pengawasan dan menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk BNNK dan instansi terkait untuk menjaga Kota Banjar tetap bersih dari narkoba,” pungkas Dadang.***

Views: 3

Views: 1

banner 325x300

Tinggalkan Balasan