Polres Ciamis Ungkap Kasus Curanmor Hasil Operasi Jaran Lodaya 2024

Polres Ciamis berhasil menangkap enam tersangka dengan barang bukti satu mobil dan lima kendaraan roda dua

Polres Ciamis gelar konferensi pers hasil Operasi Jaran Lodaya 2024. Foto: Febri/berandaperistiwa
Polres Ciamis gelar konferensi pers hasil Operasi Jaran Lodaya 2024. Foto: Febri/berandaperistiwa
banner 120x600
banner 468x60

BerandaPeristiwa, Ciamis,- Polres Ciamis berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melalui Operasi Jaran Lodaya 2024 yang berlangsung dari 11 Mei hingga 20 Mei 2024.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan hasil ini dalam konferensi pers di depan ruang Humas Polres Ciamis pada Rabu (22/5/2024).

banner 325x300

“Kami berhasil mengungkap beberapa kasus curanmor dalam Operasi Jaran Lodaya 2024,” ujarnya.

Satu tersangka, DS (31), berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa Sepeda Motor Suzuki Satria FU, Motor Yamaha Mio, dan satu kunci astang.

Dia merupakan salah seorang target operasi Polres Ciamis.

Modus operandi tersangka ini adalah mencuri motor di halaman rumah korban dengan menggunakan kunci T.

Selain itu, Polres Ciamis juga berhasil menangkap pelaku curanmor lainnya yang terlibat dalam kejadian pada bulan April 2024 dan Desember 2023.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Pada Operasi Jaran, kami berhasil menangkap enam tersangka dengan barang bukti satu mobil dan lima kendaraan roda dua,” tambah AKBP Akmal.

Baca juga:
Pemkab Ciamis Lepas 432 Calon Jemaah Haji untuk Kloter 26 JKS Tahun 2024

Kapolres Ciamis Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal. Foto: Febri/berandaperistiwa
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal. Foto: Febri/berandaperistiwa

Tak hanya itu, dalam operasi ini juga terungkap kasus pencurian kendaraan roda empat jenis SUV merk Pajero yang terjadi pada 3 Mei 2024.

Pelaku, seorang sopir dari Tasikmalaya, melakukan aksi pencurian karena beban ekonomi.

Karena pelaku adalah supir, jelas AKBP Akmal, sehingga dengan gampang bisa membawa mobil majikannya tersebut.

AKBP Akmal juga menyatakan bahwa mereka berhasil menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kunci mobil, dan velg standarnya karena mobil tersebut telah dilengkapi dengan velg variasi yang baru.

“Tersangka YS (43), sopir dari pemilik mobil, memiliki beban ekonomi sehingga melakukan pencurian di rumah majikan,” ungkap AKBP Akmal.

Akibat perbuatannya, YS dikenakan Pasal 3636/KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolres Ciamis juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat memastikan tempat parkir aman dan terpantau CCTV serta menggunakan kunci ganda.

“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan terpantau CCTV, serta gunakan kunci ganda,” tegasnya.

Hadir juga dalam konferensi pers ini Wakapolres Ciamis, Kompol Muhamad Rustandi, Kasi Humas Polres Ciamis, AKP Magdalena NEB, dan KBO Reskrim Iptu Ateng Budiono.***

banner 325x300