BerandaPeristiwa, Ciamis,- Organisasi Poros Indoor Ciamis menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pilkada Serentak di ruang Vidcon Diskominfo Ciamis, Kamis (4/7/2024).
Acara ini diadakan secara hybrid, dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetimpo, membuka acara secara virtual.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPU Ciamis, Bawaslu, BKPSDM, dan Inspektorat dengan tema “Partisipasi ASN di Pilkada Kabupaten Ciamis: Menguji Netralitas ASN.”
Ketua Poros Indoor Ciamis, Prima Pribadi, menjelaskan bahwa tema yang mereka usung adalah netralitas ASN karena setiap ada agenda politik maupun Pemilu, ASN selalu disorot.
Tema ini diangkat untuk menjelaskan kepada publik bahwa ASN memang dituntut untuk netral.
“Sementara kita tahu fakta di lapangan, kejadian di tahun-tahun sebelumnya banyak ASN yang memperlihatkan dukungannya kepada satu pasangan calon,” kata Prima.
Dengan mengusung tema menguji netralitas ASN, maksudnya adalah Pilkada nanti di Ciamis yang diselenggarakan pada bulan November 2024 menjadi ajang untuk menguji netralitas ASN.
“Narasumber dari KPU, Bawaslu, Inspektorat, dan BKSM menjelaskan bahwa mereka sudah lama mensosialisasikan netralitas ASN di Pemilu atau Pilkada, dan tindakan-tindakan preventifnya juga sudah sering mereka canangkan,” lanjut Prima.
Prima menambahkan bahwa mereka juga melanjutkan apa yang sudah dilakukan Bupati sebelumnya, Bapak Herdiat, yang sering mengingatkan berbagai unsur ASN untuk netral di Pilkada.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan atensi pada acara ini. Harapannya, Pilkada di Ciamis berjalan sukses, lancar, aman, dan kondusif,” harap Prima.
Perwakilan KPU Ciamis, Said Attanjani, mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Poros Indoor ini.
“Tentu ini sangat membantu KPU, terutama dalam hal sosialisasi terkait berbagai hal menjelang Pilkada November mendatang, khususnya terkait netralitas ASN,” kata Said.
Said menjelaskan bahwa terkait netralitas ASN, KPU berada dalam posisi sosialisasi, namun pengawasan dan hal lainnya melibatkan Bawaslu, BPKSDM, dan Inspektorat.
“KPU hanya menghimbau, namun yang lebih penting adalah sosialisasi terkait tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. ASN harus netral, tidak memihak, dan tidak terpengaruh oleh siapapun serta kepentingan apapun,” jelas Said.
Baca juga: Ciamis Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah pada Rakornas Bank Sampah 2024
Bukan Hanya ASN, Perangkat Desa Juga Diminta untuk Jaga Netralitas
Perwakilan Bawaslu Ciamis, Wulan Syarifah, menyampaikan apresiasi kepada Poros Indoor yang telah mengundang Bawaslu untuk menjadi narasumber dalam sosialisasi terkait netralitas ASN di Kabupaten Ciamis.
“Ini adalah kegiatan yang sangat positif, di mana Bawaslu juga memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Ciamis,” ujar Wulan.
Wulan menjelaskan bahwa netralitas ASN sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Dalam undang-undang tersebut, ASN, TNI, Polri, kepala desa, dan perangkat desa dilarang mengikuti kampanye atau berafiliasi mendukung salah satu pasangan calon.
“ASN dilarang memihak, melakukan kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, berkampanye, dan melakukan tindakan mengarahkan atau mengajak mendukung salah satu pasangan calon,” tegas Wulan.
Wulan juga menambahkan bahwa perangkat desa harus menjaga netralitas termasuk RT dan RW. Ketentuan netralitas diatur dalam peraturan Bupati terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa.
“Saat ini, belum ada laporan atau temuan terkait ketidaknetralan pihak-pihak terkait. Namun, kami tetap berpegang pada undang-undang yang berlaku,” lanjut Wulan.
Bawaslu telah melakukan berbagai upaya pengawasan sejak awal tahapan Pilkada, termasuk menyampaikan imbauan kepada pemerintahan daerah mengenai larangan rotasi mutasi 6 bulan sebelum dan sesudah Pilkada, serta imbauan netralitas ASN kepada BKPSDM dan DPMD Kabupaten Ciamis.
“Ke depan, kami berharap akan ada perjanjian kerjasama dengan pemerintahan daerah, terutama dengan Dinas Kominfo, dalam hal pengawasan kampanye di media sosial,” kata Wulan.
Untuk laporan pelanggaran, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Bawaslu atau melalui badan ad hoc di tingkat kecamatan, seperti Panwascam dan PKD.
Laporan harus disertai bukti dan kronologis, serta diajukan dalam waktu 7 hari setelah dugaan pelanggaran diketahui.
Sekretaris BKPSDM Ciamis, Tini Lastiniwati, menyampaikan pentingnya netralitas ASN, yang meliputi PNS dan P3K.
“Hari ini, kami hanya ingin mengingatkan bahwa ASN harus netral. Jika ditemukan pelanggaran oleh rekan-rekan media atau siapapun, mohon laporkan kepada kami dengan persyaratan yang jelas: siapa yang melaporkan, siapa yang dilaporkan, serta tanggal dan waktunya,” kata Tini.
Tini menjelaskan bahwa BKPSDM memiliki tim netralitas ASN yang akan memproses laporan tersebut.
“Kami memiliki tahapan yang sudah disampaikan oleh Bawaslu. Laporan bisa disampaikan melalui Bawaslu atau langsung kepada kami, tetapi sebaiknya melalui Kecamatan terlebih dahulu.”
Jika BKPSDM menerima laporan, mereka akan mengklarifikasi dengan atasan langsung ASN yang bersangkutan sebelum melakukan interogasi.
Tim netralitas terdiri dari anggota internal dan eksternal, termasuk inspektorat, bagian hukum, dan atasan langsung ASN yang bersangkutan.
“Dengan adanya tim ini, kami berharap bisa menjaga netralitas ASN dalam setiap tahapan Pilkada,” tambah Tini.
Perwakilan Inspektorat Ciamis, Irbansus Rd. Syaiful Slamet, menyampaikan bahwa Inspektorat Kabupaten Ciamis terlibat dalam kelompok kerja netralitas ASN yang dibentuk oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, khususnya dalam tim eksternal.
“Terkait dengan pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini, kami dari Inspektorat Kabupaten Ciamis terlibat dalam kelompok kerja netralitas ASN. Kami melakukan identifikasi, pemeriksaan, serta memberikan pertimbangan dari berbagai aspek terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN,” kata Syaiful.
Kemudian, ia menjelaskan mekanisme pelaporan pelanggaran netralitas ASN. Pelaporan bisa langsung ke Bawaslu Kabupaten Ciamis.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu akan merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian melalui BKPSDM untuk ditindaklanjuti.
“Kami dari tim akan langsung melakukan analisis terhadap pelanggaran tersebut, melakukan pemeriksaan, dan memberikan rekomendasi atas sanksi yang akan diberikan,” lanjutnya.
Syaiful juga menekankan bahwa Inspektorat akan menganalisis dan mengidentifikasi laporan yang disampaikan, termasuk dari pemberitaan media, selama memenuhi unsur-unsur yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam hal ini, Inspektorat merupakan bagian dari tim netralitas ASN. Kami menghimbau kepada para atasan langsung atau pimpinan untuk melaksanakan pengawasan melekat terhadap ASN yang berjumlah 10.816 orang di Ciamis, guna mengurangi potensi risiko pelanggaran netralitas,” ujar Syaiful.***