berandaPeristiwa,- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026). Ia menegaskan bahwa regulasi ini menandai titik balik penting dalam sejarah ketenagakerjaan nasional.
“Hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Ini adalah perjuangan lama, perjuangan 22 tahun,” ujar Presiden di hadapan massa buruh.
Akhiri Ketidakpastian Upah dan Hak
Prabowo menyoroti kondisi pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki kepastian perlindungan. Banyak pekerja menghadapi ketidakjelasan upah, jam kerja, dan hak dasar lainnya.
“Selama ini pekerja rumah tangga, entah dibayar upah berapa, tidak jelas. Sekarang, pertama kali dalam sejarah NKRI, kita sahkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga,” tegasnya.
Pemerintah mendorong implementasi UU ini agar mampu menjamin perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
Apresiasi untuk Kaum Pekerja
Dalam pidatonya, Presiden juga menyampaikan penghormatan kepada para pekerja. Ia menilai kerja keras dan kejujuran sebagai nilai utama yang menopang kehidupan bangsa.
“Saya menghormati perjuangan saudara-saudara. Seorang yang bekerja dengan keringatnya adalah seorang yang mulia,” ucapnya.
Ia juga menilai bahwa pekerja, petani, dan nelayan sering menunjukkan kejujuran dan ketulusan meski hidup dalam keterbatasan.
Komitmen Pemerintah Perkuat Perlindungan
Prabowo menegaskan pemerintah mengarahkan kebijakan dalam setahun terakhir untuk melindungi rakyat, terutama kelompok buruh. Ia mengajak seluruh elemen bangsa menjaga semangat kerja keras dan integritas.
Pengesahan UU PPRT membuka babak baru dalam sistem ketenagakerjaan nasional dan memperkuat posisi pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dari pembangunan ekonomi.

















