berandaPeristiwa,- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka peluang memberi kelonggaran bagi wajib pajak badan yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kebijakan ini menyusul relaksasi serupa yang lebih dulu diberikan kepada wajib pajak orang pribadi.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pihaknya tengah mengkaji perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2025. Semula, tenggat waktu pelaporan berakhir pada 30 April 2026.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan inisiatif sepihak. “Dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan,” kata Bimo di Jakarta, Kamis (30/4/2026), merujuk arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Bimo, DJP saat ini sedang menyusun dasar hukum sebagai payung kebijakan relaksasi tersebut. Ia memastikan aturan resmi akan segera diumumkan dalam waktu dekat. “Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya. Akan kami segera rilis,” ujarnya.
Tak hanya soal pelaporan, DJP juga mempertimbangkan kemungkinan relaksasi pembayaran. Namun, Bimo menegaskan kebijakan itu masih dalam tahap kajian mendalam. “Sedangkan perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dulu, analisis dulu,” tambahnya.
Langkah ini memperpanjang kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, yang memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT hingga 31 Maret 2026 tanpa sanksi.
Sementara itu, data DJP menunjukkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT terus meningkat. Hingga akhir April 2026, sebanyak 2.639.279 wajib pajak tercatat telah menyampaikan SPT Tahunan.
Dari jumlah tersebut, wajib pajak orang pribadi karyawan mendominasi dengan 10.508.502 pelapor, diikuti wajib pajak non-karyawan sebanyak 1.383.647. Adapun wajib pajak badan yang telah melapor mencapai 725.390 untuk laporan berbasis rupiah dan sekitar 1.000 untuk laporan berbasis dolar Amerika Serikat.
Di sektor lain, pelaporan SPT tahunan untuk industri migas tercatat masih terbatas, yakni tujuh laporan dalam rupiah dan 111 dalam dolar AS. Selain itu, terdapat 20.588 wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang melaporkan dalam rupiah, serta 34 lainnya menggunakan dolar AS.
Di sisi digitalisasi, DJP juga mencatat lonjakan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga kini, sebanyak 18.837.611 wajib pajak telah mengaktifkan akun tersebut. Rinciannya meliputi 17.662.350 wajib pajak orang pribadi, 1.083.692 wajib pajak badan, 91.340 instansi pemerintah, serta 229 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dengan rencana relaksasi ini, pemerintah berharap dapat memberi ruang adaptasi bagi wajib pajak sekaligus menjaga tingkat kepatuhan pelaporan di tengah dinamika sistem administrasi perpajakan yang terus berkembang.

















