Ciamis,- Satreskrim Polres Ciamis melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sedang menyelidiki dugaan pemerkosaan oleh seorang siswa SMA berinisial A (16) terhadap siswi MTs berinisial S (13).
Kasus ini menjadi viral setelah ramai diberitakan di berbagai media online.
Laporan resmi diajukan oleh ES, orang tua korban warga Desa Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, dengan nomor STTP/B/497/IX/2024/SPKT/POLRES CIAMIS/POLDA JABAR, berdasarkan Pasal 81 jo 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan ini dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini ditangani oleh unit PPA, dengan memanggil semua pihak yang terlibat, mulai dari pelapor, saksi-saksi, hingga terlapor,” ujar Joko pada Rabu (26/9/2024), usai melakukan patroli cooling system di Kecamatan Sadananya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pelapor datang ke kantor SPKT Polres Ciamis pada 24 September 2024. Pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menjawab pertanyaan mengenai statistik kasus serupa, AKP Joko mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga September 2024, Polres Ciamis telah menangani 53 kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Dari jumlah tersebut, 47 kasus melibatkan persetubuhan, perbuatan cabul, zina, dan kekerasan, sementara 6 kasus lainnya berupa penganiayaan.
“Selama periode Januari hingga September 2024, kami telah menangani 57 kasus, termasuk di antaranya kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak,” jelasnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Ciamis terus menyelidiki kasus tersebut untuk menjamin keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***