berandaPeristiwa, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Lembaga antirasuah ini mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan pada musim haji 2023–2024 yang menyeret banyak pihak, termasuk pelaku usaha travel.
Pemeriksaan Meluas ke Biro Travel Haji
KPK menggelar pemeriksaan maraton setelah menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta. Sebelumnya, penyidik telah menjerat empat orang tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik membutuhkan pendalaman menyeluruh terkait mekanisme pengelolaan kuota haji khusus yang melibatkan banyak PIHK.
“Karena memang praktik di lapangan jual beli, mekanisme dan nilai penjualan kuota itu beragam, sehingga kami butuh untuk melakukan pendalaman kepada setiap PIHK yang melakukan penjualan atau pengolahan kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan tersebut,” kata Budi, Kamis (16/4/2026).
Dugaan Aliran Dana dan Uang Pelicin
KPK menelusuri dugaan aliran dana dari praktik jual beli kuota yang disebut melibatkan uang pelicin hingga ratusan ribu dolar Amerika Serikat. Penyidik juga menyoroti pola pembagian kuota yang diduga menyimpang dari ketentuan.
Lembaga antirasuah itu menilai pemeriksaan terhadap pelaku usaha travel penting untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara atau asset recovery dari keuntungan tidak sah.
Tiga Klaster Penyidikan KPK
Dalam pengusutan perkara ini, KPK membagi kasus ke dalam tiga klaster utama. Klaster pertama menyoroti tahapan sebelum penetapan kuota haji tambahan. Kedua membahas perubahan skema pembagian kuota menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Ketiga fokus pada distribusi dan pengisian kuota yang diduga sarat penyimpangan.
KPK menemukan pola antrean yang tumpang tindih dalam proses tersebut. Kondisi itu membuka ruang praktik “jalur cepat” bagi calon jemaah yang membayar biaya tambahan untuk mendapatkan kuota T0 atau TX, sehingga mereka bisa berangkat pada tahun yang sama tanpa menunggu antrean nasional.
“Jadi orang-orang yang sudah lama mengantre ini bisa disalip oleh orang-orang yang bisa membayar lebih untuk kemudian bisa langsung berangkat ibadah haji tanpa mengantre,” ujar Budi.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar pada musim haji 2023–2024. Angka itu muncul dari dugaan penyalahgunaan kuota dan praktik jual beli yang terjadi di lapangan.
Dalam proses penyidikan, KPK juga membekukan dan menyita aset bernilai lebih dari Rp100 miliar. Aset tersebut mencakup USD 3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000. Penyidik turut menyita empat mobil mewah serta lima bidang tanah dan bangunan.
KPK Perkuat Penelusuran Aset
KPK menegaskan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak swasta menjadi langkah penting untuk mengurai seluruh konstruksi perkara. Lembaga itu juga fokus menelusuri aliran dana guna memastikan seluruh keuntungan ilegal dalam kasus kuota haji ini dapat kembali ke negara.



















