BerandaPeristiwa, Ciamis,- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Ciamis tahap 1 ditutup. Sebanyak 280 Calon Peserta Didik Baru (CPDB) lolos seleksi.
Untuk PPDB tahap 1 , SMAN 1 Ciamis membuka dua jalur penerimaan, yaitu jalur zonasi dan jalur afirmasi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu). Dimulai dari tanggal 3 – 7 Juni 2024.
“Jalur zonasi 50 persen dari kuota, yakni 216 siswa, sedangkan afirmasi KETM 15 persen atau sekitar 64 siswa,” jelas Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Ciamis, Jaen S. Kom., Senin (10/6/2024).
Seluruh kuota pada tahap pertama ini sudah terpenuhi. Hasilnya akan diumumkan pada tanggal 19 Juni 2024. Kemudian menyusul daftar ulang pada tanggal 20 – 21 Juni 2024.
Adapun kuota PPDB SMAN 1 Ciamis tahun 2024 sebanyak 432 kursi untuk 12 rombongan belajar (rombel).
Jumlah rombel masih sama dengan tahun lalu. Tidak bisa bertambah sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Jaen menjelaskan bahwa PPDB akan dilaksanakan dalam dua tahap, yang dibagi menjadi lima jalur penerimaan: zonasi, afirmasi KETM, afirmasi PDBK, perpindahan tugas, dan prestasi.
“Tahap kedua PPDB akan dibuka pada 24 – 28 Juni 2024 dengan sisa kuota sekitar 152 siswa. Jalur yang tersedia di tahap kedua mencakup jalur prestasi sebesar 25 persen, afirmasi PDBK 5 persen dan perpindahan tugas 5 persen,” papar Jaen.
Dijelaskan Jaen, bagi siswa yang tidak lolos pada tahap pertama, masih ada kesempatan di tahap kedua.
“Dengan syarat, tidak tersalurkan pada pilihan 1, 2, atau 3 di tahap pertama. Mereka boleh mendaftar lagi di tahap kedua,” jelasnnya.
View this post on Instagram
Baca juga: Wisuda SMAN 1 Ciamis Tahun 2024: Langkah Awal Menuju Pendidikan Lebih Tinggi
Jalur Zonasi Diperketat
Lebih lanjut, Jaen mengatakan bahwa proses verifikasi data juga menjadi perhatian utama dalam PPDB kali ini.
Dia menegaskan bahwa meskipun sekolah tidak diwajibkan melakukan verifikasi faktual, tetapi verifikasi data dilakukan sesuai dengan juknis yang berlaku.
“Untuk zonasi, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun,” jelasnya.
Kemudian, bagi calon peserta didik (CPD) yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas sembilan.
- Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.
- Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.
- Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai.
- Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.Ketentuan nomor 1-5 hanya diperuntukkan bagi CPD lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan CPD yang berasal dari SMP/MTs berasrama atau boarding school.
Seluruh pendaftaran PPDB dilakukan secara online. Jaen mengatakan bagi CPD yang mengalami kendala jaringan, SMAN 1 Ciamis menyediakan bantuan pendaftaran.
“SMAN 1 Ciamis memfasilitasi pendaftaran bagi yang terkendala jaringan, tetapi tetap siswa atau orang tua yang mendaftarkan,” jelas Jaen.
Dengan berbagai jalur dan fasilitas yang tersedia, kata Jaen, SMAN 1 Ciamis siap menyambut siswa baru untuk tahun ajaran 2024.
Dia juga memastikan proses seleksi berjalan transparan dan adil.***