BerandaPeristiwa, Ciamis,- Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas kependudukan yang terkandung dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang berbasis aplikasi digital.
Pengguna IKD dapat mengakses melalui perangkat smartphone.
Pemerintah Indonesia memberlakukan IKD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 mengenai Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menyatakan kesiapan Disdukcapil Ciamis dalam menyelenggarakan pelayanan program ini.
“Sejak tahun 2023, kami telah memperkenalkan program ini kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ciamis. Mereka wajib untuk memilikinya,” katanya.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta lembaga lintas sektor seperti Polres, Kodim, Pengadilan, Kejaksaan, dan lainnya,” lanjutnya.
Yayan menambahkan bahwa meskipun telah melakukan upaya tersebut, masih sedikit masyarakat di Kabupaten Ciamis yang menggunakan IKD.
Proses aktivasi yang memakan waktu turut memengaruhi antusiasme masyarakat.
“Harus diaktivasi di kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan, namun banyak masyarakat yang enggan melakukannya saat mengurus administrasi kependudukan dengan berbagai alasan,” ungkapnya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, salah satu upaya Disdukcapil Ciamis adalah dengan mengadakan program aktivasi di sekolah-sekolah.
“Kita jemput bola, apalagi anak muda cenderung lebih terbiasa dengan teknologi,” katanya.
Namun, jelas Yayan, tantangan tetap ada di kalangan yang lebih tua yang mungkin belum terbiasa dengan teknologi.
eKTP Masih Tetap Berlaku
Yayan juga menjelaskan bahwa meskipun IKD diberlakukan, KTP elektronik masih tetap berlaku.
Hal itu karena belum semua masyarakat Indonesia terbiasa dengan teknologi digital.
Namun, Yayan berharap dengan berjalannya waktu, aktivasi identitas kependudukan digital akan lebih meningkat.
Saat ini, proses aktivasinya membutuhkan waktu hingga 15 menit per orang.
Tergantung pada jaringan dan kuota internet yang tersedia di perangkat masing-masing.
Meskipun target aktivasi IKD di Ciamis adalah 242.308, baru sekitar 11.298 (1,17%) yang berhasil diaktivasi, karena berbagai kendala yang dihadapi.
Namun, Disdukcapil Ciamis menyatakan kesiapannya untuk memberikan pelayanan pembuatan IKD dengan baik jika pemerintah pusat mewajibkan penggunaannya untuk berbagai layanan publik.
“Jika pemerintah pusat sudah mewajibkan IKD, maka Disdukcapil Ciamis siap 1000 persen untuk memberikan pelayanan pembuatan IKD,” tegasnya.