Kota Banjar, Berandaperistiwa.com,- Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjar melantik dan mengambil sumpah panitia ajudikasi serta satuan tugas fisik, yuridis, dan administrasi untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025.
Pelantikan dilaksanakan di halaman kantor, Selasa (29/4/2025), sebagai awal dari pelaksanaan program dengan target penyelesaian sertifikasi pada akhir Juni atau awal Juli.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjar, Ruminah, menyampaikan bahwa setelah pelantikan, seluruh petugas yang telah ditunjuk dapat langsung mulai bekerja.
“Setelah pelantikan sudah bisa segera kerja. Kita gaspol karena target kita Juni akhir atau Juli sudah selesai,” ujarnya.
Kuota 250 Bidang Tanah
Tahun ini, Kota Banjar memperoleh alokasi PTSL sebanyak 250 bidang tanah. Seluruh bidang tersebar di berbagai kelurahan dan desa di wilayah Kota Banjar. Penunjukan lokasi dilakukan secara terbuka.
Seluruh petugas yang dilantik telah menandatangani pakta integritas. Mereka terdiri dari berbagai unsur, termasuk dari aparat desa dan kelurahan.
Ruminah berharap pelaksanaan program dapat berjalan sesuai prosedur dan bebas dari penyimpangan.
“Sudah diteken pakta integritas. Artinya seluruh petugas memahami tanggung jawabnya untuk bekerja sesuai aturan,” katanya.
Lebih lanjut, Ruminah menegaskan, seluruh aktivitas pelaksanaan PTSL di lingkungan kantor pertanahan dibiayai oleh DIPA. Namun, terbatas pada kegiatan pendaftaran pertanahan.
Adapun pengurusan kelengkapan dokumen lainnya menjadi tanggung jawab peserta program sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Dalam ketentuan tersebut, masyarakat dibebankan biaya sebesar Rp150.000 untuk keperluan administrasi yang dibolehkan.
Hingga saat ini, sekitar 80 persen bidang tanah di Kota Banjar telah bersertifikat. Sisanya ditargetkan dapat disisir melalui program ini.
Ruminah berharap, ke depan alokasi bidang bisa bertambah seperti tahun sebelumnya yang mencapai 500 bidang.
“Harapan kami sebenarnya untuk tahun ini tidak hanya 250 bidang. Paling tidak sama seperti tahun lalu, 500 bidang. Namun, karena ada efisiensi anggaran, tahun ini dikurangi,” ujarnya.
PTSL Bantu Masyarakat
Sementara itu, Kepala Desa Raharja, Yayat Ruhiyat, mengapresiasi program PTSL yang dinilai sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.
Ia menyebut desanya sudah masuk kategori desa lengkap, namun masih terdapat sejumlah bidang tanah yang belum bersertifikat.
“Yang utama itu melindungi alas hak masyarakat melalui sertifikasi. Kami berharap melalui PTSL ini, seluruh tanah adat dapat memiliki kepastian hukum,” kata Yayat.
Ia juga menekankan bahwa program ini sangat meringankan warga karena tidak dipungut biaya besar.
“Dengan program ini, masyarakat sangat terbantu untuk melindungi hak atas tanah mereka,” ujarnya.***
Views: 12