BerandaPeristiwa, Ciamis,- Anggota Komisi XI DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa menyuarakan keprihatinannya terhadap maraknya masalah pinjaman ilegal, investasi bodong, judi online dan praktik bang emok di Kabupaten Ciamis.
Ia menyoroti peningkatan judi online yang kini merambah hingga ke masyarakat bawah, dengan taruhan yang yang tidak sedikit.
“Sebagai mitra di Komisi XI, saya telah mendorong Ketua Forum Ketahanan Bangsa (FKB) Ijudin untuk membentuk forum pemberantasan judi di Ciamis,” ujar Agun dalam acara penyuluhan jasa keuangan yang diadakan di Aula Hotel The Priangan Ciamis, Selasa (23/07/2024).
Acara ini diselenggarakan oleh FKB Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Ciamis.
Edukasi untuk Menyelamatkan Masyarakat
Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pinjol ilegal, judi online, dan investasi bodong.
“Pemblokiran sudah dilakukan banyak, ribuan di pusat. Namun, kuncinya adalah kesadaran masyarakat untuk tidak mudah tergoda,” tambahnya.
Selain pinjol ilegal, Agun menegaskan bahwa ada ancaman yang lebih berbahaya yaitu judi online (judol), yang tidak hanya menargetkan masyarakat umum tetapi juga banyak digunakan oleh aparat.
Judi online ini, lanjut Agun, lebih berbahaya. Menuritnya, tidak ada judi yang bisa membuat kaya. Semua itu adalah aplikasi yang diatur mesin, kapan menang dan kapan kalah sudah diatur.
“Diberi menang dulu agar orang berpikir mudah, padahal akhirnya bangkrut. Jadi, hentikan bermain judol, jangan jadi orang bodoh,” tegasnya.
Sosialisasi Pentingnya Waspada terhadap Pinjaman Online
Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, menyatakan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang produk dan layanan keuangan yang legal.
“Dengan penyuluhan ini, masyarakat Ciamis diharapkan lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka dan terhindar dari risiko finansial yang merugikan,” jelasnya.
Melati juga menjelaskan pentingnya sosialisasi mengenai pinjaman dan investasi online yang sah.
“Untuk memastikan keabsahan layanan keuangan, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui WhatsApp 081157157157 atau call center di 157157,” tambahnya.
Peran Teknologi dalam Mengakses Layanan Keuangan
Sementara itu, Kadiskominfo Kabupaten Ciamis, H. Tino, menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam mengakses layanan keuangan di era digital.
“Teknologi informasi dan komunikasi mempermudah akses ke berbagai layanan keuangan, namun kita harus waspada agar tidak terjerat finansial online yang salah,” ujarnya.
Tino berharap penyuluhan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Ciamis.
“Dengan pengetahuan yang lebih baik tentang jasa keuangan, masyarakat diharapkan dapat lebih mandiri secara finansial dan berkontribusi lebih baik dalam perekonomian daerah,” lanjutnya.
Diskominfo Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan OJK, DPR RI, dan lembaga lainnya terus melakukan upaya penanganan dan penindakan terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal, judi online dan investasi bodong.
“Kami turut serta dalam pengawasan dan penindakan dengan melakukan pemblokiran serta melaporkan ke pihak berwenang,” pungkas Tino.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat Ciamis lebih waspada dan bijak dalam memilih produk dan layanan keuangan, sehingga dapat terhindar dari jeratan pinjaman dan investasi ilegal yang merugikan.***