Kota Banjar, Berandaperistiwa.com,- Masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir.
Para petani pun mulai menuntut kejelasan atas lahan yang selama ini mereka garap.
Anggota DPRD Kota Banjar, Dalijo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.
“Perjuangan petani patut dihargai. Selama tidak bertentangan dengan hukum, saya akan dukung sepenuhnya,” ujar Dalijo usai berdialog dengan para petani, Kamis (12/6/2025).
Sebagai bagian dari Komisi I DPRD, Dalijo menegaskan kesiapannya menjadi garda terdepan dalam mengawal aspirasi masyarakat.
“Daerah lain bisa mengelola tanah negara setelah HGU berakhir. Banjar juga harus mampu. Selama ada peluang untuk dikelola pemerintah, kenapa tidak?” ucapnya.
SPP Dorong Tim Reforma Agraria Terpadu
Mahardika, Koordinator Serikat Petani Pasundan (SPP) Kota Banjar, menyampaikan bahwa inisiatif petani saat ini diarahkan untuk membentuk tim bersama antara petani, legislatif, dan eksekutif.
“Dengan terbentuknya tim terpadu, penyelesaian konflik agraria bisa dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, bila tidak ada tindak lanjut dari pemerintah, para petani akan terus mendorong penyelesaian.
“Kami akan tetap bergerak. Berdasarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, tanah negara merupakan milik rakyat, yang pengelolaannya ada di tangan pemerintah.”
SPP juga membuka ruang dialog, namun siap turun ke lapangan jika diperlukan.
“Lahan ini sudah kami garap belasan tahun. Jika dialog tak membuahkan hasil, aksi massa jadi pilihan terakhir.
“Namun, kami tetap prioritaskan pendekatan damai melalui tim bersama,” tutup Mahardika.***
Views: 11